Di Mamasa, Kadiv Yankumham Kemenkumham Sulbar Minta Notaris Kedepankan Prinsip Kehati-harian Jalankan Tugas 

IMG 20240216 185825 774

Mamasa - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kenotariatan dan mendorong penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) oleh Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan koordinasi dengan notaris yang baru dilantik di Kabupaten Mamasa, Jumat (16/2/2024).

 

Koordinasi ini bertujuan untuk pembinaan terhadap Notaris yang baru dilantik agar dalam melaksanakan tugasnya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

 

Kegiatan Koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Tim dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Zainuddin dan Pelaksana dari Sub Bidang Pelayanan AHU.

 

Adapun Notaris yang menjadi objek dalam kegiatan koordinasi ini adalah Notaris yang baru dilantik dari Kabupaten Mamasa yakni Notaris Jupriadi, S.H., M.Kn dan Tommi Moses Lullulangi, S.H., M.Kn

 

Dalam kegiatan koordinasi tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menekankan bahwa dalam menjalankan jabatan sebagai Notaris, tertib administrasi menjadi hal yang wajib dilakukan oleh semua Notaris.

 

“Tertib administrasi bagi notaris adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh notaris dalam menjalankan jabatannya. Tertib administrasi berkaitan dengan pengelolaan dokumen, data, dan informasi yang terkait dengan akta-akta yang dibuat oleh notaris,” ujar Rahendro.

 

Kadivyankum mengatakan bahwa tertib administrasi juga mencakup penerapan prinsip mengenali pengguna jasa, pelaporan pemilik manfaat, dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

 

“Untuk mewujudkan tertib administrasi, notaris harus mematuhi peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar profesional yang berlaku. Notaris juga harus melakukan penataan kembali tata ruang, perumusan tugas dan tanggung jawab pegawai, dan pengawasan internal. Notaris juga diharapkan untuk tetap berkoordinasi dengan instansi yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, dan Ikatan Notaris Indonesia,” sambung Rahendro Jati.

 

Sertifikat cuti notaris merupakan salah satu bentuk tertib administrasi bagi Notaris. Dalam Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang syarat dan tata cara pengangkatan, cuti perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan notaris. 

 

Permohonan sertifikat cuti diajukan setelah yang bersangkutan disumpah sebagai Notaris jadi sebagai Notaris yang baru kami harapkan untuk segera mengajukan permohonan seritifikat mengingat sertifikat cuti ini merupakan salah satu objek pemeriksaan protokol notaris yang akan dilaksanakan oleh MPD. Ujar Kasubid AHU

 

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai notaris, memang diperlukan adanya prinsip kehati-hatian. 

 

Prinsip kehati-hatian adalah sikap dan perilaku notaris yang berdasarkan pada pengetahuan, keterampilan, dan etika profesi dalam membuat akta autentik.

 

“Prinsip ini sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahan, penyalagunaan, atau pemalsuan akta yang dapat merugikan Notaris, pengguna jasa, atau pihak lain yang berkepentingan,” pungkas salah satu Kakanwil di Unit Wilayah Menkumham Yasonna H Laoly itu.


Cetak   E-mail