Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan koordinasi dengan Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) terkait sosialisasi layanan.
Koordinasi tersebut dilakukan oleh Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Sulbar, Asri
“Layanan Apostille merupakan langkah Kemenkumham, khususnya Ditjen AHU dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit” ujarnya dalam kesempatan itu
Disampaikan olehnya, sejak layanan Legalisasi Apostille sudah dapat dilakukan dan diakses secara online melalui laman Ditjen AHU online.
Sehingga, Dalam rangka penyebaran informasi dan penerapan layanan Apostille kepada masyarakat, Kanwil kemenkumhan Sulbar akan melakukan Sosialisasi Layanan Apostille.
Oleh karenanya untuk mendukung hal tersebut, juga dilakukan koordinasi terkait kesediaan OPHI untuk menjadi narasumber pada sosialisasi Layanan Apostille dimaksud.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa saat ini Ditjen AHU membuat kebijakan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia dinilai sudah mampu dan memenuhi standar pelayanan .
“Untuk itu, penetapan kewenangan untuk Layanan Legalisasi Apostille secara mandiri perlu dilakukan” ujar salah seorang Kakanwil unit di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Untuk itu, Kakanwil berharap agar jajarannya terus membangun sinergi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan pihak terkait penting dilakukan dalam rangka layanan apostille tersebut