Arsip SIMKIM Kanim Polewali akan Segera Dimusnahkan

B89B0864 1265 4095 9AC4 D69F5D0FE7BB
Polewali – Jumat pagi, (24/9) setelah kegiatan senam pagi bersama seluruh pegawai Kantor Imigrasi  (Kanim) Polewali Mandar, Tim Pengelolaan Arsip Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat  melakukan pendampingan pada Tim Pemusnahan Arsip Kanim Polewali Mandar dalam rapat internal penilaian arsip inaktif untuk akan diusulkan pemusnahannya sesuai dengan masa retensi arsip.

Kegiatan pendampingan dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida. Proses digitalisasi arsip (SIMKIM) telah dilaksanakan di Kanim Polman, hal ini berimbas pada rencana pemusnahan arsip SIMKIM yang telah memenuhi syarat berdasarkan retensi arsip. Mengingat arsip SIMKIM dimaksud sudah tidak bernilai guna, tidak ada permasalahan dengan hukum,  serta sudah masuk masa retensinya. (sudah lebih dari 5 tahun). Dengan dimusnahkannya arsip fisik yang telah didigitalasisasi, maka untuk penelusuran arsip selanjutnya sudah bisa melalui penelusuran data digital. 

Rencana Pemusnahan arsip yang dilakukan Kanim Polewali adalah salah satu mekanisme Tata Kelola Arsip.  Kegiatan pemusnahan arsip pada Kanim Poleawali Mandar ini akan menjadi contoh bagi satker lainnya di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dalam melakukan pengelolaan arsip sesuai dengan ketentuan.

Untuk itu perlu dilaksanakan penyelenggaraan kearsipan yang baik dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Arsip Vital dan Arsip Terjaga di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan peraturan pelaksanaannya. Kadiv Administrasi, Mutia Farida menjelaskan, “Arsip yang tercipta dari hasil kegiatan pada satuan kerja harus dikelola dengan baik dalam rangka mendukung akuntabilitas kinerja organisasi dan peningkatan tata kelola kearsipan,” pungkasnya.

9D87D0BA B3D3 4BA1 9828 007FE2FE98CA

 

E9339B73 16FC 47F4 8E84 08A68F67900F

 

4730AB75 CA5E 4882 91A9 F6878AAD8DB5


Cetak   E-mail