Mamuju - Tim Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024 gelar rapat rekomendasi perpanjangan Sertifikasi terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang bergabung pada periode sebelumnya atau PBH lama.
Pelaksanaan kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Barat, H. M. Anwar.N selaku ketua Tim di dampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alexander Palti berserta anggota tim verifikasi dan akreditasi daerah di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, (24/9)
"Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian tugas kita sebagai panitia verifikasi dan akreditasi yang sudah terbentuk di wilayah yang salah satu tugasnya adalah memberikan rekomendasi ke pusat atas hasil berifikasi keempat pemberi bantuan hukum yang sudah terakreditasi dan akan melakukan perpanjangan kembali di tahun 2022-2024," ucap Anwar pada kegiatan itu.
Palti, dalam kesempatan yang sama itu mengakui bahwa pemberian rekomendasi ini harus secara objektif selama melakukan verifikasi .
"Pemberian rekomendasi ini merupakan tahapan final dalam proses perpanjangan sertifikasi bantuan hukum tahun 2022-2024 yang sebelumnya pemberi bantuan hukum melalui proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual dokumen, maupun verifikasi faktual lapangan" sambungnya.
Sehingga ia berharap, PBH yang ada di Sulawesi Barat bisa naik akreditasi yang nantinya banyak masyarakat tidak mampu yang bisa mendapatkan pendampingan gratis.
Rapat rekomendasi berjalan dengan mengikuti standar protokol Kesehatan.
#KumhamPasti
#KumhamSulbarPastiWBK
#PastiMalaqbi
#PastiMaju
#Kemenkumham
#Melayanipastimalaqbi
#Pastiwbk