Implementasi RAN HAM Nasional ke dalam Kebijakan Daerah

 Copy of Kumham Sulbar Feature Image

Mamuju – Optimalisasi pelaksanaan RAN HAM ke dalam kebijakan daerah adalah hal yang menjadi perhatian saat ini. Untuk mendukung hal itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Rapat Kerja (Raker) Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM tahun 2021, di Ruang Rapat Baharuddin Lopa dan juga dilaksanakan  secara hybrid , baik secara Virtual (bagi yang tidak bisa mengikuti langsung) maupun tatap muka langsung, Selasa(24/08)

Mewakili Kadiv Pelayanan Hukum yang  sedang melaksanakan Diklatpim, Kadiv Administrasi Mutia Farida membuka  kegiatan tersebut, dalam arahannya ia menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM untuk priode 2021 2025 merupakan pedoman bagi penyusunan program dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana.

Lanjut Mutia "agenda ini utamanya adalah Mendorong pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten terkait langkah langkah yang akan dilakukan dalam pemenuhan data dukung aksi HAM serta melaporkan capaian aksi HAM agar memenuhi target capaian yaitu berwarna hijau diseluruh Kabupaten maupun provinsi"

"Ditahun 2021 capaian aksi HAM merupakan prioritas nasional pada tarja Kemenkumham karena itu adalah tugas dan fungsi kami dibidang Hak Asasi Manusia, Semoga rapat ini dapat menjadi wadah bagi kita untuk saling berbagi informasi tentang teknis pengumpulan aksi HAM" tutupnya.

Selanjutnya, narasumber dari Bappeda Prov. Sulbar  Masita Pratiwi memaparkan Aksi HAM Daerah 2019-2020. Beberapa poin yang dibahas diantaranya : Harmonisasi produk hukum daerah agar tidak mendiskriminasi hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, Pemantauan dan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah (khusus Provinsi), Pengelolaan dan Pemerataan Distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah, Penyediaan Ruang Menyusui yang Memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik pemerintah daerah dan swasta dalam rangka implementasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, Pelayanan komunikasi masyarakat melalui peningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan pengaduan terkait konflik lahan.

Sebagai penutup Kabid HAM Kanwil sulbar Munir mengharapkan dengan adanya Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM ini, implementasi kerangka Aksi HAM Nasional ke dalam kebijakan daerah menjadi optimal, dan terjalin sinergitas kemitraaan antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Korporasi, Kepolisian dan Akademisi demi terwujudnya jejaring Aksi HAM Sulawesi Barat.

Turut hadir pada kegiatan tersebut kepala Bidang HAM  Munir, Kasubbid HAM Andi fahrizal,  Biro Hukum Prov, Bappeda prov, Bagian Hukum Kab se Sulbar dan Bappeda Kab se Sulbar, serta sebagai narasumber perwakilan dari Bappeda Prov Sulbar dan dari Dirjen HAM Kemenkumham RI.

#KumhamPasti
#KumhamSulbarPastiWBK

#PastiMalaqbi
#PastiMaju
#Kemenkumham
#Melayanipastimalaqbi
#Pastiwbk

photo 2021 08 24 15 14 17

 

photo 2021 08 24 15 14 28

 

photo 2021 08 24 15 14 13

 

photo 2021 08 24 15 14 05

 

photo 2021 08 24 15 14 09

 

photo 2021 08 24 15 14 21


Cetak   E-mail