POLEMIK KEIKUTSERTAAN PENYANDANG DISABILITAS TUNAGRAHITA SEBAGAI PEMILIH TETAP DALAM PEMILU  

IMG 20210613 WA0005

 Disusun Oleh :

RAHMAH MULIANTY UMAR, S.H.

 ABSTRAK

 Pesta demokrasi Tahun 2019 tidak saja diikuti oleh ''orang-orang waras''. Atas desakan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum mendata sejumlah penyandang disabilitas tunagrahita untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap.

Hal tersebut didasari keinginan pemerintah untuk menyelamatkan hak pilih Warga Negara Indonesia, termasuk di dalamnya adalah penyandang disabilitas tunagrahita. Ketentuan yang mendasari dimasukkannya penyandang disabilitas dalam Pemilu Tahun 2019 yakni mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa Penyandang Disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan sebagai penyelenggara pemilu.

Kata Kunci:     penyandang disabilitas, tunagrahita, pemilihan umum, pemilih tetap, hak pilih.

Selengkapnya ada di OPINI sulbar.kemenkumham.go.id


Cetak   E-mail