Rapat Virtual Balibang Kumham terkait Implementasi Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah dalam Pengharmonisasian Peraturan Daerah

18B31664 7746 4AAC AFC1 FF68680A4D6A
Mamuju, 15 April 2021. Bertempat di Ruang Rapat Prof. Baharuddin Lopa, Perancang Kantor Wilayah Sulawesi Barat mengikuti rapat virtual pengumpulan data penelitian yang diselenggarakan oleh Tim Peneliti dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai Implementasi Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Pengharmonisasian Peraturan Daerah.

Perancang Kantor Wilayah Sulawesi Barat memberikan data terkait kegiatan pengharmonisasian peraturan daerah yang selama ini dilaksanakan di Kantor Wilayah KemenkumHak Asasi Manusia Sulawesi Barat. Hal ini berkaitan dengan implementasi Pasal 58 ayat(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Rapat virtual pengumpulan data ini dipimpin oleh Ketua Tim Penelitian dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peneliti Madya Donny Michael, S.H., M.H. dan diikuti oleh empat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu Kantor Wilayah Sulawesi Barat, Kantor Wilayah Papua Barat, Kantor Wilayah Maluku dan Kantor Wilayah Maluku Utara.

Dalam rapat, Donny meminta informasi mengenai kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh Kantor Wilayah berkenaan dengan implementasi Pasal 58 ayat(2) kemudian keuntungan apa saja yang dapat diperoleh pemerintah daerah apabila mengikuti atau menaati Pasal 58 ayat(2) dalam proses pembentukan peraturan daerahnya.  

Salah satu Perancang Kantor Wilayah, Arpan Rinaldy menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat telah cukup baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengharmonisasian peraturan daerah di wilayah sulawesi barat, hal ini dibuktikan dengan permintaan pengharmonisasian yang meningkat Hampir tiap tahunnya, hal ini berarti bahwa tingkat kepuasan dan kepercayaan oleh daerah telah terbangun dengan baik. Meskipun awalnya cukup berat, namun dengan kerja keras dan dukungan dari para pimpinan, akhirnya terciptalah komitmen yang baik antara Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah untuk tetap memedomani Pasal 58 ayat (2) dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Arpan juga menambahkan bahwa demi keberlangsungan dan kelancaran kegiatan harmonisasi di Kantor Wilayah, akan lebih baik jika untuk kedepannya didukung oleh anggaran yang memadai. Perancang Kantor Wilayah, Astuti Toding juga menambahkan bahwa selain anggaran, peningkatan pola karier Perancang di Kantor Wilayah juga penting untuk diperhatikan.

Hampir senada dengan Perancang pada Kantor Wilayah Sulawesi Barat, Perancang pada Kantor Wilayah Maluku Utara juga mengungkapkan pengalamannya terkait kegiatan harmonisasi yang pernah dijalaninya.

Hadir juga dalam rapat, Perancang Utama, Andri Amoes yang memberi dukungan dan semangat bagi Perancang Kantor Wilayah untuk terus bekerja dengan sebaik-baiknya meskipun dibawah berbagai keterbatasan.

Akhirnya setelah merasa cukup mendapatkan data, Donny Michael menutup rapat virtual dengan harapan agar semua kebutuhan dalam rangka mendukung implementasi tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pengharmonisasian peraturan daerah dapat diakomodir dan berbagai kendalanya dapat diatasi di masa mendatang.

#KumhamPasti

#KumhamSulbarPastiWBK

#PastiMalaqbi

#Kemenkumham

#Melayanipastimalaqbi

#Pastiwbk

F24F0A11 958F 4BC3 9C9C 156088DF23F9

 

EA93F593 8ED6 4ED6 8701 D767649D9232

 

D4E88694 0002 4C67 BF75 E498FFAE59D1


Cetak   E-mail