KONTRIBUSI SUBSTANSI KANWIL KEMENKUMHAM SULBAR DALAM FGD NA RAPERDA INISIATIF DPRD PROVINSI SULBAR

40CD19D1 CBD7 4D2F 97B3 3BCBD1DA74F8
Polman - Sebagai bentuk komitmen dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten dalam rangka penataan regulasi ditingkat daerah, Kanwil Kemenkumham Sulbar menugaskan Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk menghadiri undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulbar pada kegiatan FGD Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Tentang Pengelolaan Hutan. (27/2) 

FGD dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat Syahrir Hamdani beserta anggota, Tenaga Ahli Tim Penyusun DR. Maskun, S.H,.LL.M Dosen Hukum Lingkungan Universitas Hasanuddin Makassar, Eksekutif Daerah WALHI SULSEL Muhammad Amin, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi, Kepala UPTD Polman Dinas Kehutanan Provinsi, Perwakilan Bagian Hukum Setda Polman, Dosen Kehutanan Unsulbar, Tenaga Ahli Madya Perencanaan dan Pembangunan Pertusipatif Program P3MD Kemendes dan PDTT, Penerima Kalpataru dalam bidang pengelolaan dan pemeliharaan hutan mangrove, Pemerhati Hutan, dan Mapala Unasman.

Dalam sesi tanggapan, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Munawir menyampaikan beberapa hal terkait konsepsi dan materi pokok yang harus dituangkan dalam Raperda Pengelolaan Hutan berdasarkan kajian Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan sebagai sumber kewenangan Pemerintah Provinsi, hal ini disampaikan perancang karena dengan mengamati NA pada Ruang lingkup Materi Muatan masih ada rincian sub urusan Pemerintah Provinsi yang belum diakomodir. 

Munawir juga mengingatkan bahwa Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah diubah dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan mengubah 18 Pasal dan 3 Pasal tambahan, hal ini dapat menjadi catatan tim penyusun.

Tenaga Ahli sebagai Penyusun Naskah Akedemik dan Raperda yg sekaligus menjadi Narasumber pada FGD tersebut menyampaikan bahwa masukan dan saran oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar akan menjadi catatan penting dan menjadi bahan penyempurnaan NA dan Raperda Pengelolaan Hutan di Sulbar.

F856C6E3 CAFF 4D14 A271 BB6B93978EB3

 

9247AD72 8810 4E85 834E 76A54BBCE907

 

BED52212 3E40 4256 B3B0 8C47986BFB8D

 


Cetak   E-mail