Rapat Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Mamuju Tengah terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah

DSC03587DSC03587Salah satu upaya tertib pembentukan peraturan perundang-undangan adalah dilakukannya fasilitasi harmonisasi rancangan Peraturan perundang-undangan di Daerah oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

 

 Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah bertujuan untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lain, baik lebih tinggi, sederajat maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain sehingga tersusun secara sistematis tidak saling bertentangan atau tumpang tindih.

 

dalam hal tersebut Perancang Peraturan Perundang Undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat lakukan rapat pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Mamuju Tengah terkait tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Aula Baharuddin Lopa ,Rabu,(16/9)

 

Kegiatan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum,Andi Hermin didampingi Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum,Idris dan para Perancang Perundang Undangan Kanwil kemenkumham Sulbar.

DSC03587DSC03587


Cetak   E-mail