KANWIL KEMENKUMHAM SULBAR MELAKUKAN KORDINASI PENINGKATAN PENGAWASAN MAJELIS PENGAWAS WILAYAH DAN DAERAH

IMG 20200519 084843

Mamuju, (18/5/ 2020). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan Rapat Koordinasi Peningkatan Pengawasan Majelis Pengawas Wilayah Dan Daerah melalui teleconference aplikasi zoom. Kegiatan ini diikuti oleh Majelis Pengawas Notaris, Akademisi, Notaris dan Masyarakat Pengguna Jasa Notaris.
Sebagaimana kita ketahui Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris diterapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengguna jasa bagi Notaris atau yang disebut juga dengan PMPJ merupakan bagian dari upaya mendeteksi adanya pengguna jasa notaris oleh para pelaku TPPU dengan melakukan identifikasi dan verifikasi serta pemantauan transaksi atas profil, sumber dana dan identitas dokumen pada pengguna jasa notaris.

Sebagai narasumber, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi barat Harun Sulianto menyatakan “Notaris yang dinyatakan dalam Undang-undang Jabatan Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan dalam menjalankan jabatannya berdasarkan ketentuan di dalam Undang-undang Jabatan Notaris dalam hal diwajibkan untuk menerapkan PMPJ untuk melaksanakan ketentuan notaris sebagai salah satu profesi yang diwajibkan melaporkan TPPU. Penerapan PMPJ sangat penting khususnya terkait manajemen resiko, khususnya resiko reputasi, operasional, hukum, maupun kehilangan asset,”

Narasumber lainnnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Lastami menjelaskan penerapan PMPJ merupakan bagian penting bagi manajemen resiko, perkembangan dinamika nasional, regional maupaun global yang diringi dengan perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi, meningkatkan peluang penyalahgunaan fasilitas dan produk dari industri keuangan dan Lembaga yang terkait dengan keuangan, oleh pelaku kejahatan terutama sebagai sarana maupun sasran pencuciang uang dan pendanaan terorisme.

AKBP. Drs. Burhanuddin, B.R.,M.H. Wadirreskrimsus Polda Sulbar. menyatakan tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai ajang diskusi guna melahirkan rumusan baru untuk pencegahan tindak pidana pencucian uang dan dapat memberikan banyak perubahan ke arah yang lebih baik bagi notaris di Sulawesi Barat. Sangat penting untuk mensinergikan MPD dan MPW dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas notaris

IMG 20200519 084926IMG 20200519 084926


Cetak   E-mail