Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM Bagi Jajaran Unit Pelaksana Teknis SeSulawesi Barat

IMG 20200516 124102 845Mamuju, 15  Mei, 2020 

Dalam rangka penyebarluasan dan meningkatkan pemahaman terkait pelayanan publik berbasis HAM  (P2HAM) yang berpedoman pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menggelar kegiatan Diseminasi  Pelayanan Publik Berbasis HAM melalui Aplikasi Zoom Meeting bertempat di Aula Oemar Seno Adji Kanwil Kemenkumham Sulbar, hari Jumat (15/5).

Dengan mengusung tema “Menciptakan Pelayanan Publik UPT Yang Berbasis HAM” kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat Harun Sulianto yang juga bertindak selaku narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Lastami,  dan Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Munir, dengan peserta Para Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) se Wilayah Sulawesi Barat dan diikuti peserta sebanyak 25 orang yang terdiri dari dari petugas UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.

Pelayanan publik berbasis HAM oleh masing-masing UPT merupakan bagian dari hak dasar setiap warga negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip HAM atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh UPT di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Diseminasi pelayanan publik berbasis HAM pada dasarnya memotivasi para UPT dalam memberikan pelayanan berbasis HAM kepada publik. UPT sejatinya harus dapat memberikan kontribusi secara positif terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan prinsip HAM serta berorientasi dan berpedoman kepada prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok Rentan, yakni orang lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, penyandang disabilitas,  dan warga binaan pemasyarakatan.

Saat ini di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Barat terdapat 11 (sebelas) UPT, yang mana pada tahun 2019 lalu ada  7 (tujuh) satuan kerja berhasil meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Direktorat Jenderal HAM yaitu : LAPAS Kelas IIB Polewali, LPP Kelas III Mamuju, RUTAN Kelas IIB Mamuju, RUTAN Kelas IIB Majene, LAPAS Kelas III Mamasa, KANIM Kelas II Non TPI Polewali dan KANIM Kelas II Mamuju. Untuk itu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat dan para UPT agar senantiasa dapat meningkatkan kualitasnya, sehingga pada tahun 2020 keseluruhan UPT Sulawesi Barat dapat meraih penghargaan UPT berbasis HAM.

IMG 20200516 121251 599IMG 20200516 121251 599


Cetak   E-mail