Kakanwil Kemenkum HAM Sulbar: Produk Hukum Daerah yang Hambat Investasi Harus Segera Ditata

IMG 20200124 WA0034

 

Mamuju-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat Harun Sulianto menilai penataan produk hukum yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi, investasi dan UMKM harus segera dilaksanakan.

Hal itu disampaikan Harun Sulianto saat membuka rapat koordinasi pembentukan peraturan daerah dengan instansi terkait di Hotel Matos Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju Rabu (22/1/2020).

"Salah satu langkah strategis penataan regulasi adalah dengan Omnibus Law, agar regulasi di daerah berkualitas, tidak tumpang tindih dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,"kata Harun dalam rilisnya kepada Tribun.

Menurutnya, produk hukum harus dapat mejaga ketertiban dan kerukunan masyarakat, tidak diskiminatif terhadap SARA dan gender serta mempermudah pelayanan publik.

Narasumber pada rakor tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Prov Sulbar Hj DJamilah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Sri Lastami,

Dalam paparannya, Sri Lastami menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulbar siap melaksanakan penataan regulasi di Sulbar.

Penataan regulasi dengan mengoftimalkan pelaksanaan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah sebagaimana diamanahkan oleh UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat Koordinasi yang mengangkat tema "arah kebijakan penataan regulasi di tingkat daerah" dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Provinsi Subar, seluruh Kepala Bagian Hukum Kabupaten se-sulbar, perwakilan Sekertariat DPRD Kabupaten serta para perancang perundang undangan Kanwil Kumham Sulbar

IMG 20200124 WA0032IMG 20200124 WA0032IMG 20200124 WA0032IMG 20200124 WA0032


Cetak   E-mail