Kemenkumham Dorong Pengakuan Kekayaan Intelektual di Mamasa

IMG 20200121 WA0041

MAMASA — Bertempat di  Ruang Rapat Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Sri Lastami,  didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Abdullah dan Kepala Bidang Hukum Andi Hermin melakukan kegiatan koordinasi terkait dengan Inventarisasi Potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Indikasi Geografis, serta kekayaan Intelektual (KI) seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, Desa Sadar Hukum, dan Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam Hal Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Mamasa pada 20 Januari 2020.

Acara ini dihadiri oleh Asisten III Bupati Mamasa, Staf Ahli Bupati, dan Kepala Bagian Hukum serta beberapa instansi terkait yakni  seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Dalam sambutannya Sri Lastami menyatakan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak lain membajak dan mencuri KIK khususnya di Kabupaten Mamasa. Produk yang dihasilkan Kabupaten Mamasa diharapkan mampu bersaing di pasar internasional sehingga perlu didorong agar mampu memberi kontribusi dalam pembangunan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

UKM juga harus melek HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dengan cara mendaftarkan merek dagang.  Merek bisa jadi merupakan bentuk perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Pelaku usaha bila merek terdaftar, maka akan memiliki hak untuk melarang pihak lain untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya. Tentunya untuk kelas dan jenis barang atau jasa yang sama.

Sri Lastami juga menyatakan bahwa Mamasa memiliki potensi yang luar biasa untuk Kekayaan Intelektual Komunalnya baik berupa cerita rakyat, permainan tradisional, tarian dan lagu daerah termasuk juga potensi indikasi geografis (IG). Kadivyankum selain menjelaskan tentang Kekayaan Intelektual Komunal juga memberikan informasi terkait UU No 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atas perubahan UU No 12 Tahun 2011.

UU yang baru ini mengatur peralihan kewenangan untuk mengharomonisasi Raperda yang dulunya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum ke Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Proses harmonisasi merupakan syarat formil dalam pembentukan Peraturan Daerah.

Desa Sadar Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum juga menjadi bahan diskusi dalam kegiatan tersebut, bahwa di Kabupaten Mamasa dari 168 Desa hanya 1 Desa yang mendapat predikat Desa Sadar Hukum sehingga ditahun ini Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan mendorong Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk meningkatkan jumlah Desa menjadi Desa Sadar Hukum menjadi 28%.

Organisasi Bantuan Hukum belum ada di Kabupaten Mamasa sehingga Kanwil Kemenkumham Sulbar juga mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa untuk mendorong masyarakat atau lembaga bantuan hukum agar ada yang lulus verifikasi dan akreditasi. (rls)


Cetak   E-mail