Kemenkumham Sulbar Inventarisasi Kekayaan Komunal Kabupaten Majene dan Polewalimandar

IMG 20200118 WA0007

Bertempat di  Aula Kantor Bupati Kabupaten Polewali Manda, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Harun Sulianto,  didampingi Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Lastami melakukan kegiatan koordinasi terkait dengan Inventarisasi Potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Indikasi Geografis, serta kekayaan Intelektual (KI) seperti hak cipta,  paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang di Kabupaten Polewali Mandar pada 16 Januari 2020. Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati serta beberapa instansi terkait yakni seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian. 

Dalam sambutannya Harus Sulianto menyatakan bahwa masuknya era revolusi industri 4.0 (4IR) menjadi tantangan setiap negara dalam melindungi setiap inovasi-inovasi yang dihasilkan. Karena di era 4IR, suatu negara akan menggantungkan roda perekonomiannya dari hasil inovasi-inovasi teknologi berbasis kekayaan intelektual. Selatin itu  UKM juga harus melek HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dengan cara mendaftarkan merek dagang. Merek bisa jadi merupakan bentuk perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Pelaku usaha bila merek terdaftar, maka akan memiliki haku ntuk melarang pihak lain untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya.  Tentunya, untuk kelas dan jenis barang atau jasa yang sama. Poliwalimandar memiliki potensi yang banyak sekali untuk didaftarkan merek usahanya.

Sri Lastami menyatakan bahwa selain Kekayaan intelektual, Poliwalimandar memiliki potensi yang luar biasa untuk Kekayaan Intelektual Komunalnya baik berupa cerita rakyat, permainan tradisional, tarian dan lagu daerah termasuk juga potensi indikasi geografis (IG). Saat ini yang sudah didaftarkan untuk produk IG adalah Sarung Sutera Mandar. Sarung Sutera Mandar memiliki berbagai jenis desain motif baik yang tradisional maupun desain terkini. Kadivyankum selain menjelaskan tentang Kekayaan Intelektual Komunal juga memberikan informasi terkait UU No. 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atas perubahan UU No. 12 Tahun 2011.

 

Kegiatan yang sama juga dilakukan sehari sebelumnya yakni tanggal 15 januari 2020 di Kabupaten Majene yang dihadiri oleh Bupati Majene dan juga instansi terkait lainnya. Saat ini Kabupaten Majene sedang dalam mengajukan perlindungan IG ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intekektual untuk kopi. Potensi IG lainnya dari Majene adalah pisang lokapere. Sudah ada investor yang berminat investasi terkait pisang lokapere ini. 

Pada hari yang sama juga dilakukan penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Harun Sulianto  dengan Universitas Sulawesi Barat, H. Akhsan Djalaluddin. MoU ini bertujuan mewujudkan layanan yang opftimal terhadap masyarakat umum dalam rangka menginventarisasi, memelihara, dan menjaga Kekayaan Intelektual melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual; mewujudkan pemajuan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal dalam rangka pelestarian yang meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan, serta pembinaan Kekayaan Intelektual; serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat dalam upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan, serta pembinaan Kekayaan Intelektual.

IMG 20200118 WA0006

 


Cetak   E-mail