Pengelolaan Aset Negara di Nusakambangan

2020 01 14 BMN 3JAKARTA, Kementerian Hukum dan HAM melalui Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal terus melakukan optimalsiasi pengelolaan aset yang ada dibawa kemenkumham. Hal ini dilakukan untuk mendayagunakan aset yang ada untuk kepentingan yang luas. Salah satunya adalah pengelolaan aset di Pulau Nusakambangan, dimana banyak kepentingan ekonomi yang akan dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan baik sawata maupun BUMN. Salah satunya adalah PT Nusantara Regas yaitu perusahaan Gas kerjasama antara Pertamina dan Perusahaan Gas Negara.

PT Nusantara Regas sendiri berencana membangun jaringan pipa gas yang akan menyalurkan gas dari kapal Floating Storage Regasification ke Plant Pengolahan minyak pertamina di Cilacap. Jaringan pipa yang dibangun akan melewati beberapa bagian di pulau Nusakambangan dimana pengelolan asetnya dibawah Kementerian Hukum dan HAM dan juga akan melewati bawah laut menuju plant pengolahan minyak pertamina di Cilacap.

Hal tersebut terungkap dalam perjanjian Sewa Barang Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan oleh PT Nusantara Regas sebagai pihak pertama dengan Kemenkumham sebagai pihak kedua dimana ini adalah bentuk sewa Infrastruktur minyak dan/ atau gas bumi yang meliputi instalasi penyimpanan pengangkutan, transmisi dan distribusi. Jaringan pipa akan melewati beberapa bagian di pulau Nusakambangan dan akan melewati bawah laut menuju plant pengolahan minyak pertamina di Cilacap.

Sementara itu kepala Biro Barang Milik Negara (BMN) Haris Sukamto menyambut baik perjanjian ini dan berharap saling membantu dan menjaga dalam proses perjanjian ini. “Kemenkumham menyambut baik rencana tersebut, dalam proses pemanfaatan aset kita tetap berpedoman sesuai aturan yang berlaku dan tolong bantu kami menjaga aset kami di Nusakambangan tegas Haris. Diharapkan bentuk kerjasama ini akan menambah pendapatan negara bukan pajak melalui pemanfaatan aset negara oleh pihak ketiga. Hadir dalam pertemuan tersebut Tim Biro BMN, Tim Ditjenpas dan Tim PT. Nusantara (teks dan foto: Biro Pengelolaan BMN, ed: dedet)

Sumber berita Kemenkumham RI

2020 01 14 BMN 4


Cetak   E-mail