IMIGRASI DI SULAWESI BARAT TOLAK 56 PERMOHONAN PASPOR

cover bingkai

Dua Kantor Imigrasi (Kanim) di Sulbar yaitu Kanim Mamuju dan Kanim Polewali Mandar menolak 56 pemohon paspor selama 5 bulan terakhir ini, yakni 54 ditolak Kanim Polewali dan 2 ditolak Kanim Mamuju.
Penolakan ini karena pemohon diduga akan menjadi Tenaga kerja Indonesia (TKI ) non prosedural yang dicurigai melalui hasil wawancara dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas imigrasi.

“Untuk menjadi TKI diluar negeri harus memenuhi syarat diantaranya memiliki rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan rekomendasi dari perusahaan pengerah tenaga kerja” kata Silvester Sili Laba, selaku Kepala Divisi Keimigrasian di ruang kerjanya ( kamis, 10 Juli 2019)

Berbagai modus yang dilakukan oleh calon TKI, diantaranya dengan alasan mengunjungi keluarga yang ternyata ingin bekerja secara ilegal.

Ia berharap, masyarakat tidak memaksakan diri bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang lengkap.

Silvester juga berpesan, calon TKI yang ingin bekerja di luar negeri sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“hal ini dilakukan agar TKI memperoleh jaminan perlindungan oleh pemerintah diantaranya jaminan kesehatan dan gaji selama bekerja di luar negeri” lanjut Silvester

Ia mengapresiasi atas kolaborasi yang dilakukan jajaran imigrasi dengan penegak hukum serta instansi terkait seperti dukcapil, Disnaker, perusahaan pengerah tenaga kerja dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang keabsahan dokumen persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri secara legal.

Lebih lanjut silvester mengakui bahwa selama Januari hingga Mei Kanim mamuju telah menerbitkan 1331 paspor dan 2477 paspor pada kanim polewali mandar .

 

Humas

07a844f4 e844 40ac 8ae2 6320695e644a


Cetak   E-mail