Persyaratan
Persyaratan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda
- Naskah Akademik
- Keputusan mengenai pembentukan Panitia Antarperangkat Daerah
- Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan paraf persetujuan seluruh anggota Panitia
- Antarperangkat Daerah Izin pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dalam hal Rancangan Peraturan Daerah tidak masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
- Penerimaan Permohonan dari Pemerintah Daerah
- Pemeriksaan Administrasi Persyaratan
- Analisis Konsepsi, dilakukan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah untuk melihat kejelasan konsepsi terhadap substansi dan teknik penyusunan Raperda
- Rapat Pengharmonisasian, dilakukan dalam rangka memperoleh kesepakatan dan kebulatan konsepsi Raperda
- Surat Selesai harmonisasi dari Kepala Kantor Wilayah yang menyatakan sudah tidak ada masalah substansi, sudah sinkron dengan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta dapat ditindaklanjuti ketahap selanjutnya.
Jangka Waktu Pelayanan
3 Minggu
Tarif / Biaya Pelayanan
Tidak Ada Biaya