Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda

Persyaratan

Persyaratan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda

  1. Naskah Akademik
  2. Keputusan mengenai pembentukan Panitia Antarperangkat Daerah
  3. Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan paraf persetujuan seluruh anggota Panitia
  4. Antarperangkat Daerah Izin pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dalam hal Rancangan Peraturan Daerah tidak masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan

  1. Penerimaan Permohonan dari Pemerintah Daerah
  2. Pemeriksaan Administrasi Persyaratan
  3. Analisis Konsepsi, dilakukan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah untuk melihat kejelasan konsepsi terhadap substansi dan teknik penyusunan Raperda
  4. Rapat Pengharmonisasian, dilakukan dalam rangka memperoleh kesepakatan dan kebulatan konsepsi Raperda
  5. Surat Selesai harmonisasi dari Kepala Kantor Wilayah yang menyatakan sudah tidak ada masalah substansi, sudah sinkron dengan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta dapat ditindaklanjuti ketahap selanjutnya.

Jangka Waktu Pelayanan

3 Minggu

Tarif / Biaya Pelayanan

Tidak Ada Biaya

Tab

Cetak