Persyaratan
Persyaratan Pelayanan Komunikasi Masyarakat
- Identitas Pelapor (KTP/SIM/Paspor)
- Surat Pengaduan (Mengisi Form Pengaduan)
- Dokumen Pendukung
- Foto/video
- Surat-surat /tulisan yang mendukung pengaduan
- Dokumen perjanjian kerja (contoh kasus tenaga kerja)
- Dokumen Copy Visum (kasus penganiayaan) dokumen Copy Sertifikat Tanah/Kuitansi (contoh kasus tanah)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan Persyaratan Pelayanan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
- Pengguna Layanan Yankomas/Pelapor/Pengadu datang ke layanan Yankomas di Ditjen HAM, Kanwil Kemenkumham, Pos Yankomas di UPT dengan membawa Identitas atau online di aplikasi simasham
- Pengguna Layanan Yankomas/Pelapor/Pengadu diterima oleh Pelaksana Yankomas
- Pengguna Layanan Yankomas/Pelapor/Pengadu memberikan form pengaduan yang sudah diisi beserta dokumen pendukung
- Pelaksana Yankomas melakukan telaahan kasus untuk surat koordinasi terkait melalui klarifikasi dan verifikasi
- Apabila laporan yang disampaikan tidak ada suatu pelanggaran HAM dan/atau terdapat dugaan pelanggaran HAM namun sudah ditindak lanjuti oleh instansi terkait maka laporan tersebut difile sebagai laporan panitia Kegiatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat.
- Apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM namun tidak/belum ditindaklanjuti oleh instansi terkait, maka menjadi rekomendasi bagi pimpinan dalam mengambil kebijakan
- Apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM dibuat surat koordinasi kepada instansi terkait dan monitpr surat susulan I dan Susulan II;
- Laporan terkait dengan laporan yang masuk dan pelaksanaan kegiatan pelayanan Komunikasi Masyarakat
Jangka Waktu Pelayanan
30 Hari
Biaya / Tarif Pelayanan
Tidak Ada Biaya ( Gratis )
Penanggulangan Pengaduan, Saran dan Masukan
Untuk pengisian FORM PENGADUAN silahkan klik link berikut ini https://simasham.kemenkumham.go.id/