Pelayanan Komunikasi Masyarakat

Persyaratan

Persyaratan Pelayanan Komunikasi Masyarakat

  1. Identitas Pelapor (KTP/SIM/Paspor)
  2. Surat Pengaduan (Mengisi Form Pengaduan)
  3. Dokumen Pendukung
    1. Foto/video
    2. Surat-surat /tulisan yang mendukung pengaduan
    3. Dokumen perjanjian kerja (contoh kasus tenaga kerja)
    4. Dokumen Copy Visum (kasus penganiayaan) dokumen Copy Sertifikat Tanah/Kuitansi (contoh kasus tanah)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan Persyaratan Pelayanan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan

  1. Pengguna Layanan Yankomas/Pelapor/Pengadu datang ke layanan Yankomas di Ditjen HAM, Kanwil Kemenkumham, Pos Yankomas di UPT dengan membawa Identitas atau online di aplikasi simasham
  2. Pengguna Layanan Yankomas/Pelapor/Pengadu diterima oleh Pelaksana Yankomas
  3. Pengguna Layanan Yankomas/Pelapor/Pengadu memberikan form pengaduan yang sudah diisi beserta dokumen pendukung
  4. Pelaksana Yankomas melakukan telaahan kasus untuk surat koordinasi terkait melalui klarifikasi dan verifikasi
  5. Apabila laporan yang disampaikan tidak ada suatu pelanggaran HAM dan/atau terdapat dugaan pelanggaran HAM namun sudah ditindak lanjuti oleh instansi terkait maka laporan tersebut difile sebagai laporan panitia Kegiatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat.
  6. Apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM namun tidak/belum ditindaklanjuti oleh instansi terkait, maka menjadi rekomendasi bagi pimpinan dalam mengambil kebijakan 
  7. Apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM dibuat surat koordinasi kepada instansi terkait dan monitpr surat susulan I dan Susulan II;
  8.  Laporan terkait dengan laporan yang masuk dan pelaksanaan kegiatan pelayanan Komunikasi Masyarakat

Jangka Waktu Pelayanan

30 Hari

Biaya / Tarif Pelayanan

Tidak Ada Biaya ( Gratis )

Penanggulangan Pengaduan, Saran dan Masukan

Untuk pengisian FORM PENGADUAN silahkan klik link berikut ini https://simasham.kemenkumham.go.id/

Tab

Cetak