Persyaratan
Persyaratan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris Baru/Pindah
- Surat Permohonan secara tertulis di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah
- Foto kopi SK Pengangkatan/Perpindahan Notaris
- Fotokopi Berita Acara Sumpah Pengangkatan I (bagi Notaris Pindahan)
- Fotokopi Ijasah S1 & S2 (legalisir dari perguruan tinggi)
- Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit / Puskesmas / Klinik (legalisir dari tempat yang mengeluarkan) Fotokopi SKCK dari Kepolisian (legalisir dari kepolisian)
- Surat Keterangan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris (sesuai wilayah kerja).
- Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Ukuran 4 x 6 Sebanyak 5 lembar
- Bukti setoran Pembayaran Penerimaan bukan pajak (PNBP)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
- Pemohon Menyampaikan Permohonan Sumpah Jabatan Notaris Melalui Kantor Wilayah
- Staf Meneliti Kelengkapan Berkas Yang Diajukan
- Bagian Umum Menyampaikan Berkas Permohonan Ke Kepala Kantor Wilayah
- Kakanwil Mendisposisi Berkas Permohonan Ke Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM
- Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan Ham Mendisposisi Berkas Permohonan Ke Bidang Pelayanan Hukum
- Kabid Yankum Mendisposisi Berkas Permohonan Ke Kepala Subbidang Pelayanan AHU
- Kasubbid AHU Menyampaikan Nota Dinas Tentang Jadwal Sumpah Dan Pelantikan Ke Bagian Umum
Jangka Waktu Pelayanan
14 (pempat belas) Hari Kerja
Tarif / Biaya
Rp 2.500.000,-