Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris Baru/Pindah

Persyaratan

Persyaratan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris Baru/Pindah

  1. Surat Permohonan secara tertulis di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah
  2. Foto kopi SK Pengangkatan/Perpindahan Notaris
  3. Fotokopi Berita Acara Sumpah Pengangkatan I (bagi Notaris Pindahan)
  4. Fotokopi Ijasah S1 & S2 (legalisir dari perguruan tinggi)
  5. Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit / Puskesmas / Klinik (legalisir dari tempat yang mengeluarkan) Fotokopi SKCK dari Kepolisian (legalisir dari kepolisian)
  6. Surat Keterangan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris (sesuai wilayah kerja).
  7. Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Foto Ukuran 4 x 6 Sebanyak 5 lembar
  9. Bukti setoran Pembayaran Penerimaan bukan pajak (PNBP)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon Menyampaikan Permohonan Sumpah Jabatan Notaris Melalui Kantor Wilayah
  2. Staf Meneliti Kelengkapan Berkas Yang Diajukan
  3. Bagian Umum Menyampaikan Berkas Permohonan Ke Kepala Kantor Wilayah
  4. Kakanwil Mendisposisi Berkas Permohonan Ke Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM
  5. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan Ham Mendisposisi Berkas Permohonan Ke Bidang Pelayanan Hukum
  6. Kabid Yankum Mendisposisi Berkas Permohonan Ke Kepala Subbidang Pelayanan AHU
  7. Kasubbid AHU Menyampaikan Nota Dinas Tentang Jadwal Sumpah Dan Pelantikan Ke Bagian Umum

Jangka Waktu Pelayanan

14 (pempat belas) Hari Kerja

Tarif / Biaya

Rp 2.500.000,-

Tab

Cetak