Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
Persyaratan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
- Klien mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH
- Klien menjelaskan uraian singkat mengenai pokok persoalan
- Petugas memberikan masukan dan saran terkait persoalan yang dihadapi klien
Jangka Waktu Pelayanan
1(Satu) Hari Kerja
Tarif / Biaya Pelayanan
Tidak Ada Biaya