Konsultasi Hukum

Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan

Persyaratan 

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan

  1. Klien mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH
  2. Klien menjelaskan uraian singkat mengenai pokok persoalan
  3. Petugas memberikan masukan dan saran terkait persoalan yang dihadapi klien

Jangka Waktu Pelayanan

1(Satu) Hari Kerja

Tarif / Biaya Pelayanan

Tidak Ada Biaya

Tab

Cetak