Persyaratan Permohonan Pernyataan

Persyaratan Permohonan Melalui Pernyataan

 

1.        Warga Negara Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;

2.        Sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau selama 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

3.        Tidak menyebabkan berkewarga negaraan ganda, jika berakibat berkewarganegaraan ganda dapat diberikan izin tinggal tetap.

4.        Membuat Permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :

 

 

 

 

Cetak