Fasilitasi dan Pendampingan Permohonan Kekayaan Intelektual

Penjelasan Umum

Fasilitasi dan Pendampingan Permohonan Kekayaan Intelektual

  1. Permohonan pendaftaran kekayaan intelektual. meliputi permohonan pencatatan hak cipta, Permohonan pendaftaran
    Paten, Desain Industri, Merek, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Kekayaan Intelektual Komunal, dan Indikasi Geografis
  2. permohonan pasca pendaftaran kekayaan intelektual sebagaimana yang tertera pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM.

Segala bentuk pengaduan, saran, dan masukan dapat menghubungi melalui:
email : halodjki@dgip.go.id 

website : https://www.dgip.go.id/
call center : 152
facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
twitter : djki_indonesia
Instagram : djki.kemenkumham

Tab

Cetak