Perseroan Perorangan

Perseroan Perorangan atau PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal. Perseroan perorangan menyasar pelaku usaha mikro dan kecil dalam upaya menyokong peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.

Perseroan Perorangan didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Selain itu, juga diatur dalam PP No 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Serta dalam PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Syarat mendirikan perseoran perorangan Mengutip PP nomor 8 Tahun 2021, Perseroan Perorangan hanya bisa didirikan oleh WNI dengan mengisi pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.

Adapun WNI tersebut harus memenuhi syarat: Berusia minim 17 tahun Cakap hukum Nantinya Perseroan Perorangan akan mendapatkan status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapat sertifikat pendaftaran secara elektronik. PT Perorangan yang mendapat status badan hukum akan diumumkan oleh Menteri di laman direktorat jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang administrasi hukum.

 Login: Login | AHU - PERSEROAN PERORANGAN

Cetak