AHU Kewarganegaraan

Dengan ini kami beritahukan kepada seluruh pengguna layanan kewarganegaraan
PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
(Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia)
terbagi 2 (dua) antara lain :
    1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi Warga Negara Asing (WNA), pada AHU KEWARGANEGARAAN Memilih Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI Bagi Orang Yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan Asing dengan melampirkan dokumen Surat Keterangan Naturalisasi dari Negara Asing.
    2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menjadi Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan surat keterangan telah menjadi Warga Negara asing untuk keperluan penghapusan NIK ke instansi terkait (Dukcapil), pada AHU KEWARGANEGARAAN memilih permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI Bagi Orang Yang Telah Memperoleh Kewarganegaraan Asing dengan melampirkan Dokumen Paspor Asing / Sertifikat Naturalisasi Asing / Surat yang Dapat Diartikan Sebagai Tanda Berkewarganegaraan Asing.
Jakarta, 14 Februari 2020
TTD
DIREKTUR TATA NEGARA
HARAP TELITI SEBELUM MEMILIH LAYANAN KEWARGANEGARAAN
SESUAI KEPERLUAN ANDA, JANGAN SAMPAI SALAH AKSES!!!

Selengkapnya langsung ke https://kewarganegaraan.ahu.go.id/

Cetak