PPID

APAKAH PPID ITU?

PENJELASAN MENGENAI APA ITU PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Dibawah ini adalah susunan PPID Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat

PENANGGUNGJAWAB

Kadivmin Faisol Ali

KEPALA KANTOR WILAYAH

Faisol Ali, S.H., M.H.

 Ketua

 Kepala Divisi Administrasi

 SLAMET PRAMOEDJI,S.P., M.Si.

 Wakil Ketua I

 Kepala Divisi Pemasyarakatan

 ROBIANTO,Bc.I.P.,S.H.,M.Si.

 Wakil Ketua II

 Kepala Divisi Keimigrasian

 PALLAWARUKKA, S.H., M.H.

 Wakil Ketua III

 Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM

 ALEXANDER PALTI,S.H.,M.H.

 Sekretaris I

 Kepala Bagian Pelaporan dan Humas

 (PLT) Jawaruddin,S.Hi

 Sekretaris II

 Kepala Subbagian Humas, RB dan TI

 Muh. Kasim, S.E

 

Untuk informasi mengenai PPID Kementerian Hukum dan HAM R.I dapat dilihat pada tautan ini https://ppid.kemenkumham.go.id/


Cetak   E-mail