APAKAH PPID ITU?
PENJELASAN MENGENAI APA ITU PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Dibawah ini adalah susunan PPID Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat
PENANGGUNGJAWAB KEPALA KANTOR WILAYAH Faisol Ali, S.H., M.H. |
Ketua |
Kepala Divisi Administrasi SLAMET PRAMOEDJI,S.P., M.Si. |
Wakil Ketua I |
Kepala Divisi Pemasyarakatan ROBIANTO,Bc.I.P.,S.H.,M.Si. |
|
Wakil Ketua II |
Kepala Divisi Keimigrasian PALLAWARUKKA, S.H., M.H. |
|
Wakil Ketua III |
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ALEXANDER PALTI,S.H.,M.H. |
|
Sekretaris I |
Kepala Bagian Pelaporan dan Humas (PLT) Jawaruddin,S.Hi |
|
Sekretaris II |
Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Muh. Kasim, S.E |
Untuk informasi mengenai PPID Kementerian Hukum dan HAM R.I dapat dilihat pada tautan ini https://ppid.kemenkumham.go.id/