Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menilai jajarannya mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.
Hal itu disampaikannya disela-sela waktunya. (2/2)
“Pelaksanaan harmonisasi sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan rapat koordinasi lintas sektor penyusunan dua Rancangan Peraturan Bupati.
Dua Raperbup tersebut yakni Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kalumpang dan Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Bulu Taba.
Kegiatan dibuka dengan penyampaian singkat Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan dari masing-masing yang mengajukan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan.
Kemudian dilanjutkan dengan arahan Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Bapak Ir.Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc, yang menyampaikan bahwa RDTR disusun berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan RDTR disusun untuk mendorong tercapainya target investasi 50 trilyun dari Presiden.
Rapat dihadiri oleh Secara Tatap Muka Langsung (Luring), Direktur dari Kementerian/Lembaga Terkait, Kepala Daerah dari Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Dinas dan Kepala Badan dari Dinas/Lembaga Terkait.
Secara Virtual Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dari Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Selatan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.)
Sementara itu, Tim Peracang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kalumpang dan Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Bulu Taba telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dan telah dikeluarkan surat selesai harmonisasi karena telah sesuai dengan perintah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.