Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menilai jajarannya mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.
Hak itu disampaikannya saat mengikuti kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pasangkayu, Kamis (11/1/2024).
“Pelaksanaan harmonisasi ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di ruang Rapat Baharuddin Lopa
Ia mengatakan bahwa sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022, bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan baik di pusat maupun di daerah wajib mengikuti salah satu proses yaitu pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang lazim disebut harmonisasi yang mana di dalam Undang-Undang tersebut memberikan mandat dan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah untuk melakukan harmonisasi terhadap Perda maupun Peraturan Kepala Daerah.
Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Perangkat Desa, Raperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, san Raperbup tentang Pengaturan Operasional Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Kami berharap melalui proses harmonisasi ini dapat tercipta suatu produk hukum yang taat azas dan berhasil guna serta memenuhi kebutuhan hukum di daerah. Hal ini merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar dalam memberikan sumbangsih positif pada pembangunan hukum di Provinsi dan Kabupaten di Sulawesi Barat,” pungkasnya.