Pasangkayu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik berbasis SPAK-SPKP.
Kegiatan yang berlangsung di Rutan Kelas IIB Pasangkayu pada Senin (22/7/2024) merupakan kegiatan melalui penyebaran survei dimana hasil surveinya berisi rangkuman data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dapat diperoleh secara real time, sehingga perbaikan atas pelayanan publik yang menjadi keluhan di tengah masyarakat dapat ditanggulangi dengan cepat dan tepat.
Kegiatan monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis SPAK-SPKP merupakan tindak lanjut hasil survei yang dilakukan oleh unit kerja jajaran Kantor Wilayah Sulawesi Barat dengan melihat langsung kondisi pelayanan publik yang diberikan oleh Satuan Kerja serta memastikan survei SPAK-SPKP dilakukan dengan benar.
Pada kegiatan tersebut, tim yang terdiri dari Kepala Bidang HAM (Idris), Kepala Subbidang PPP Hukum dan HAM (Astuti Toding), serta pelaksana (Sitti Ira, Ahmadi), memastikan bahwa pelaksanaan survei memenuhi jumlah responden sesuai dengan kaidah statistika sesuai dengan arahan Badan Strategi Kebijakan sebagai pengampu pelaksnaan survei SPAK-SPKP.
Adapun hasil yang dicapai pada pelaksanaan kegiatan tersebut, yaitu pelaksanaan survey semester I pada Rutan Pasangkayu telah melaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah di mana minimal jumlah responden yang dilakukan survei adalah 30 responden untuk satu unit kerja/satuan kerja.
Namun Tim Kanwil mengharapkan untuk menyesuaikan dengan jumlah responden berdasarkan kaidah statistika yaitu 213 responden/bulan, berdasarkan rata-rata jumlah pengguna layanan pada Rutan Pasangkayu.
Pada pelaksanaan survei semester I (periode Januari s.d Juni 2024),Rutan Kelas IIB Pasangkayu secara agregat atau rata-rata memperoleh nilai 3.97 dalam skala 4 atau 17.38 dalam skala 17.50. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh Rutan Kelas IIB Pasangkayu telah memperoleh kategori Sangat Baik.
Berdasarkan pemantauan Tim Kanwil melalui aplikasi Survei BSK, sampai dengan tanggal 22 Juli, masih belum ada responden yang melakukan pengisian survei untuk Rutan Pasangkayu. Kanwil memberikan masukan untuk melaksanakan survey setiap hari pelayanan yang dilakukan di satker.
Pada kesempatan tersebut, tim kanwil juga meninjau langsung sejauh mana persiapan Rutan Pasangkayu untuk penilaian P2HAM, mengingat berdasarkan pemeriksaan data dukung per 17 April 2024 masih terdapat indikator yang belum lengkap atau belum sesuai dalam penginputan oleh tim Rutan Pasangkayu.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang HAM mengingatkan untuk memenuhi kekurangan data tersebut, karena target Kantor Wilayah, seluruh UPT yang ada di jajaran Kanwil Sulbar menjadi Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Sementara itu, secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung penyelenggaraan kegiatan itu.
“Sehingga Pelaksanaan kegiatan itu memberi dampak terhadap Masyarakat” harap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu