Polewali Mandar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Koordinasi dan Penyampaian Kekurangan Dokjmen Permohonan Indikasi Geografis Kopi Kurrak Polewali Mandar di Balitbangren Kabupaten Polman.
Jajaran Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin itu berlangsung di Ruang Kepala Badan Litbangren Polman, dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati dan Kepala Balitbangren Kab Polman.
Kadivyankumham Rahendro Jati mengatakan bahwa kekurangan permohonan IG yang diajukan dharapkan dapat segera dilengkapi agar segera dapat masuk ke tahapa selanjutnya publikasi dan pemeriksaan substantif.
Kepala Balitbangren Kab Polman Andi Hikman Jasin menyambut baik dan mengapresiasi pendampingan perndaftaran IG Kopi Kurrak oleh Kantor Wilayah.
“Saat ini dokumen kekurangan deskripsi sedang dalam proses perbaikan oleh pihak ketiga. Informasi terakhir perbaikan tersebut sebagian telah dilengkapi dan disampaikan ke subdit IG pusat melalui pak Idris. Namun ad beberapa catatan perbaikan yg blm selesai,” ujarnya
Sebagai tahun indikasi geografis di 2024 Kantor Wilayah akan terus berupaya dan mendorong potensi IG di Sulbar agar dapat terdaftar.
Selain itu Kadivyankumham juga menyampaikan tindak lanjut peran pemda atas terdaftarnya IG Sutera mandar yang saat ini kurang terbranding dan terdaftarnya IG tersebut belum memberikan dampak terhadap nilai ekonomi masyarakat.
Sehingga di tahun IG ini diharapkan menjadi semangat baru untk lebih mengeksplor IG terdaftar juga potensi-potensi IG baru agar terlindungi dan menjadikan potensi IG teraebut sebagai personal branding daerah dengan karakteristik dan ciri khas yg melekat melalui IG terdaftar.