KAKANWIL KEMENKUMHAM SULBAR BUKA ACARA SOSIALISASI LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM

WhatsApp Image 2018 12 05 at 00.32.21Mamuju, (4 Desember 2018) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat membuka secara resmi  kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum yang dilaksanakan di Pantai Indah Hotel Mamuju.

Pelaksanaan sosialisasi itu mengambil tema “Optimalisasi Kegiatan Layanan AHU di Wilayah Guna Mengoptimalkan Penyerapan Anggaran AHU Yang Bersumber dari PNBP Pelayanan Jasa Hukum Di Bidang Kenotariatan, Fidusia dan Kewarganegaraan”

Dalam sambutannya, Andi Farida, Selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menegaskan bahwa sejak awal pembentukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang merupakan direktorat yang dibentuk untuk menangani dan melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat pelayanan hukum kepada masyarakat.

 “Layanan hukum kepada masyarakat tersebut antara lain di bidang kenotariatan, fidusia dan kewarganegaraan yang dalam pelaksanaannya Kantor wilayah sebagai perpanjangan tangan dari unit pusat dalam pelaksanaan kinerjanya menggunakan anggaran yang bersumber dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak” urainya

Ia menjelaskan, bahwa khusus untuk kegiatan layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Itelektual, dalam pelaksanaannya digunakan 100% (seratus persen)  dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari kegiatan layanan Jasa Hukum di Bidang Kenotariatan, Fidusia dan Kewarganegaraan yang saat ini telah menggunakan sistem online.

Lebih lanjut Andi Farida menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai wujud evaluasi pelaksanaan Kegiatan Layanan Administrasi Hukum Umum mulai dari evaluasi penganggaran, evaluasi pelaksanaan kegiatan di lapangan, hingga evaluasi terhadap pertanggungjawaban kegiatan termasuk proses revisi anggaran kegiatan.

“Hal ini dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan utamanya proses pertanggungjawaban keuangan pada tahun-tahun ke depannya sesuai dengan prosedur yang berlaku” sambungnya

Namun, lanjut dia, jangan pula kita hanya berotientasi pada tertibnya pelaporan keuangan secara administrasi dan prosedural semata, tetapi hal esensi yang harus pula diingat adalah hasil dari kegiatan tersebut, apakah benar-benar telah mencapai tujuan pelaksanaan kegiatan dalam hal pelayanan masyarakat terkait layanan Administrasi Hukum Umum.

Selain menghadirkan unsur Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal prosedur pertanggungjawaban keuangan, dalam kegiatan itu juga menghadirkan perwakilan OMBUDSMAN sebagai pemateri guna mengevaluasi kegiatan pelayanan Administrasi Hukum Umum kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah termasuk yang dilaksanakan oleh Notaris sebagai mitra kerja dalam pelaksanaan layanan Administrasi Hukum Umum.

(Penulis : Muh Kasim)

WhatsApp Image 2018 12 05 at 00.32.21


Cetak   E-mail