Mamuju – Jajaran Pemasyarakatan di seluruh indonesia hari ini mengikuti tes urine dalam rangka tindaklanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.126.PK.02.01.01 Tanggal 4 Februari 2019 tantang langkah-langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi wujud keseriusan dan komitmen Pemasyarakatan dalam perang melawan narkoba” kata Elly Yuzar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kumham Sulawesi Barat (11 Oktober 2019)
Elly mengakui, kegiatan tes urine penggunaan narkoba bagi pegawai dilakukan di lingkungan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Sulbar dan seluruh UPT PAS Sulbar.
“Sebanyak 358 orang pegawai di Divisi Pemasyarakatan dan 9 UPT Pas di Sulbar akan dites narkoba dengan menggunakan alat system skrining urine secara cepat” ujarnya
Sementara itu, Sugandi, selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitas, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan mengakui ditengah pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Harun Sulianto, juga melakukan tes urine yang sama di Rutan Mamuju.
Selain Kepala Kantor Wilayah, tambah Sugandi, Kepala Divisi Pemasyarakatan dan seluruh Pejabat dan Kepala UPT Pemasyarakatan juga diwajibkan melakukan tes urine ini.
“Kegiatan ini merupakan rangkaian dlm rangka memperingati Hari Dharma Karyadhika ke 74 Tahun 2019, serta bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat”, baik terhadap Pegawai maupun Narapidana dan Tahanan, sambungnya.
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh Tim P4GN Kumham Sulbar yang beberapa waktu lalu telah dikukuhkan, dengan melakukan koordinasi dengan pihak BNN dan Dinas Kesehatan terkait.
Alat yang digunakan untukñ melakukan tese urine ini menggunakan alat Wondfo One Step Multi-Drug Urine Tes yang mampu mendeteksi berbagai macam jenis narkotika secara cepat.