Polewali – Jajaran Divisi Pemasyarakatan melaksanakan monitoring dan evaluasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali.(5/9/2019)
“Salah satu program yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui program rehabilitasi bagi pengguna narkoba” kata Asni Najamuddin selaku Kepala Sub bidang pembinaan, kerja sama dan teknologi informasi yang juga sebagai ketua tim
Dengan adanya hal tersebut, kata dia, maka Lapas Polewali ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba.
“Pelaksanaan rehabilitasi ini dilakukan melalui 2 tahap, dengan jumlah residen pada tahap pertama sebanyak 60 orang dan telah dilaksanakan” sambungnya
Untuk tahap ke 2 masih berjalan dengan jangka waktu pelaksanaan selama 3 bulan.
Rehabilitasi yang dilaksanakan di lapas polewali ini dimaksudkan bagi narapidana kategori Pemakai.
“Sehingga, dapat menghilangkan ketergantungan terhadap barang tersebut yang nantinya setelah bebas dapat kembali kemasyarakat menjadi manusia yang sehat, mandiri dan produktif” tutupnya
humas/