Mamuju – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju mendeportasi warga Negara asing (WNA) karena melanggar peraturan keimigrasian RI, sebanyak 4 orang ke asalnya melalui Bandar udara Tampa Padang Mamuju dan transit di bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Malaysia dengan pesawat Air Asia. Kepala Divisi Keimigrasaian Wishnu Daru Fajar menyampaikan info pemulangan dilakukan siang hari ini. Jumat (30/08/19).
Wishnu Daru Fajar menjelaskan keempat WNA tersebut merupakan warga Negara asing asal Malaysia. Keempat WNA itu dideportasi karena terbukti tidak memiliki dokumen keimigrasian selama menetap di wilayah Indonesia dan memasuki wilayah RI tanpa melalui TPI.Ujar Wishnu.
“Keempat WNA illegal tersebut merupakan satu keluarga yang terdiri dari seorang ibu dan ketiga anaknya” ujarnya
Wishnu mengungkapkan Keempat WNA tersebut berada diwilayah Indonesia dikarenakan ikut suami warga negara Indonesia yang sebelumnya menjadi TKI di Malaysia dan saat ini menetap di Desa Salubarana, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju Lanjut Wishnu
Ditempat yang berbeda kepala kantor wilayah kumham Sulawesi Barat Harun Sulianto menyampaikan agar para anggota Tim Pengawasan orang asing (TIM PORA) agar meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai TUPOKSI nya masing-masing agar WNA yang berada di wilayah hanya yang bermanfaat saja (kebijakan selektif) demikian Ujar Harun.
Pendeportasian WNA ini adalah bentuk sinergitas antar instansi didalam TIMPORA dalam menangkal WNA yang tidak dikehendaki di wilayah RI.
Harun juga menghimbau agar masyarakat berperan aktif melaporkan jika ada WNA mencurigakan dilingkungan Masyarakat. Sebab tidak menutup kemungkinkan, WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi ataupun melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Tutup Harun.
Humas