Memperkuat Sistem Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak yang Berkewarganegaraan Ganda

DSC07730DSC07730

Mamuju-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menggelar Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan pewarganegaraan dengan tema “Memperkuat Sistem Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak yang Berkewarganegaraan Ganda”,  di  Aula Ballroom Hotel Maleo ,  Selasa, 27  Februari 2024.

 

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya para kepala desa teekait layanan kewarganegaraan yang tersedia serta upaya perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada anak-anak yang berkewarganegaraan ganda.

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulbar Rahendro Jati membuka kegiatan tersebut,  Dalam sambutannya Rahendro menekankan pentingnya memperkuat sistem perlindungan dan memberikan kepastian hukum bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda, ini menjadi langkah penting dalam menjaga hak-hak anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan hukum yang berlaku. 

 

Lanjut Rahendro “Tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada warga negara Indonesia dan sebagaimana kita ketahui di P21 22 bahwa masih ada orang di Indonesia yang mereka status kewarganegaraannya ada yang asing dan belum jelas, pasal tadi yang belum mendaftar atau sudah mendaftar"ucap Rahendro.

 

"Jadi UU ini PP21 2022 hadir untuk memberikan kesempatan bagi mereka itu pasal 41 4 CDHl dan pasal 5, untuk menjadi warga negara Indonesia dengan cara yang lebih mudah, lebih murah dan cepat. Kalau proses kewarganegaraan pasal 9 yang normal di UU itu biaya PNBPnya sebesar 50 juta, tapi kalau proses menggunakan PP 21 yang berakhir 31 2024 hanya 5 juta karena prosesnya lebih mudah, kemudian bagi mereka yang baru lahir di Indonesia dan tidak berkesempatan mendapatkan Sekim sebagai syarat berkewarganegaraan, maka dapat mengajukan diri ke catatan sipil, kemudian boleh langsung dibawah ke Yanko di Kanwil Sulbar untuk proses kewarganegaraan, kemudian BIN dan Setneg" Ucap Rahendro

 

"Bagi mereka yang tinggal sudah lima tahun, maka dapat juga diberikan kesempatan, tetap dengan syarat sebagaimana yang di atur, masa berlakunya sama. Semua diberikan dalam rangka kemudahan dari Pemerintah, bahwa pemerintah hadir terhadap setiap permasalahan bagi warga, baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka perlindungan maksimal dan HAM bagi setiap masyarakat. Harapannya mereka dapat memeberikan saran kepada koleganya,“ tutup Rahendro.

 

 

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Sulbar Nuruddin, Kabag Hukum Pemprov Sulbar Nur Ida, Kabid pelayanan Hukum selaku Ketua panitia Wardi,  Instansi Pemerintah, Kepala Desa dan Lurah se-Kab.Mamuju, Perwakilan Mahasiswa serta tamu undangan lainnya, serta menghadirkan Narasumber, diantaranya Direktur Tata Negara yang diwakili oleh  Nurul istiqomah condrokirono, Kadis kependudukan dan pencatatan sipil Kab.mamuju Agung pattola mustar, Daniel maxrinto Kepala seksi dokumen dan izin tinggal keimigrasian, dan Dosen universitas tomakaka mamuju Dr. Rahmat idrus.

DSC07722DSC07722DSC07722DSC07722

Cetak