Kemenkumham Sulbar Ikuti Rapat Finalisasi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Mamuju Tengah, Ini Pesan Kakanwil Parlindungan

IMG 20230606 WA0026 

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya. 

Terkait dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan rapat finalisasi penyusunan dan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelaksanaan rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Asisten I Kabupaten Mamuju Tengah di ruang kerjanya. 

Kasubbid Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah (Arpan Rinaldy, SH) menyampaikan terima kasihnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah atas kerjasama  penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini yang telah melibatkan Kanwil Kemenkumham Sulbar sebagai tim penyusun.

Rapat turut dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Perangkat Daerah Pemungut Pajak dan Retribusi Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mamuju Tengah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar.

Dalam penyelenggaraan kegiatan itu, Rancangan Peraturan Daerah Mamuju Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disepakati bersama dan diparaf oleh pemrakarsa, bagian hukum, pejabat Kanwil dan perancang peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah sebagai lampiran surat selesai harmonisasi yang akan ditandatangani Kepala Kantor Wilayah.


Cetak   E-mail