Kemenkumham Sulbar Harmonisasi Produk Hukum Daerah Pasangkayu dan Mamuju Tengah

 IMG 20230530 WA0019

 

 

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya.

Terkait dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan harmonisasi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju Tengah.

 

Dua Raperbup tersebut adalah Raperbup Pasangkayu tentang BUMD, SOP Pelayanan dan Pengawasan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan, dan Raperbup tentang Penjabaran APBD Tahun 2023 serta Raperbup Mamuju Tengah tentang Pembentukan UPTD PPA.

 

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto dan dihadiri oleh peserta rapat Kasubbid Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah (Arpan Rinaldy, SH), Sekda Kab. Pasangkayu, Kepala Bagian Ekonomi Kab. Pasangkayu, Kepala Bagian Hukum Kab. Pasangkayu, Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala BKD Kab. Pasangkayu, Perwakilan Pemrakarsa Rancangan Peraturan Bupati, Kepala Bagian Hukum Kab. Mateng, Perwakilan Dinas PPA Kab. Mateng, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kab. Pasangkayu, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar.

Sejumlah rancangan produk hukum daerah tersebut telah disepakati bersama dan diparaf oleh pemrakarsa, bagian hukum, pejabat kanwil dan perancang peraturan perundang-undangan.

 

IMG 20230530 WA0021IMG 20230530 WA0021IMG 20230530 WA0021IMG 20230530 WA0021IMG 20230530 WA0021IMG 20230530 WA0021

 


Cetak   E-mail