Sinergi Kemenkumham Sulbar dengan Pemda Mamuju Tengah Tingkatkan Pemahaman KI Bagi Masyarakat

IMG 20230320 181210 050

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut pihaknya akan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengembangan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat.

“Kemenkumham Sulawesi Barat akan terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder di Sulbar dalam rangka mendorong terciptanya kekayaan intelektual di Sulawesi Barat” ujar Parlindungan di sela-sela waktunya (20/3)

Menurut Parlindungan, dengan mendorong terciptanya karya-karya atau inovasi kekayaan intelektual dapat mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual.

Karena, seiring dengan tumbuhnya karya-karya atau inovasi kekayaan intelektual, dapat meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual.

Untuk itu, Parlindungan berharap dukungan dan sinergi seluruh pihak untuk bekerja sama dalam melakukan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.

Salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu  juga mengaku saat ini pihaknya tengah menggencarkan melakukan sosialisasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam rangka meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual.

 

Terkait dengan itu, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mamuju Tengah menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, melaksanakan Sosialisasi HKI dengan tema Hak Kekayaan Intelektual "UKM Brand Usaha, bertempat di KMS Mateng (20/03/2023).

 

Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka mendorong pelaku UMKM untuk mendapatkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau sering juga disebut hak kekayaan intelektual (HKI) terutama Merek.

Staf Subbid Pelayanan KI Kemenkumham Sulbar saat menjadi narasumber kegiatan itu menyampaikan bahwa sebagai bagian dari implementasi koordinasi yang telah dilakukan dengan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Mamuju Tengah, Pihak Kemenkumham Sulbar akan terus Bersinergi dalam mendorong peningkatan pemahaman, perlindungan dan pemberdayaan UKM melalui pemanfaatan KI melalui pendaftaran merek dagang.

“KI memilki banyak manfaat bagi pelaku usaha mikro, sebagai perlindungan hukum bagi pencipta karya tersebut, mendorong semangat kreativitas, mendorong inovasi, sebagai instrumen optimalisasi Bisnis UMKM , (Image Building, Branding produk promosi Usaha )dan mencegah terjadinya pelanggaran HKI," ujar Z. Rukmansyah staf Subbid Pelayanan KI pada kesempatan itu

Ia menilai, masih banyaknya pelaku UMKM di Sulawesi Barat khususnya di Kabupaten Mateng yang belum mendaftarkan merek dagangnya dikarenakan terbatasnya permodalan dan minimnya pemahaman akan manfaat pendaftaran merek bagi industri UMKM.

Untuk itu, Kemenkumham Sulbar bersama Pemda Mateng akan mendorong brand-brand lokal untuk terkenal melalui pendaftaran merek dan pemanfaatan KI untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di daerah, baik merek personal maupun komunal melalui program One Village One Brand (pendaftaran merek kolektif) yg memudahkan masyarakat lokal yg mempunyai produk yg sama untuk di branding produknya.

Selain itu, juga disampaikan terkait inventarisir persiapan pencanangan kawasan karya cipta yang dilakukan jajaran Kemenkumham Sulbar.

IMG 20230320 181210 070


Cetak   E-mail