NASIB HONORER: KEPASTIAN HUKUM UNTUK MENCARI SOLUSI TERBAIK DALAM KEPATUHAN HUKUM

 871C8284 4225 4625 BC8F 4376254EC7D0

Jakarta - Satu jutaan (1.070.092) tenaga honorer sejak tahun 2005 hingga 2014 telah diangkat menjadi PNS.  Hal ini merupakan wujud konkrit atas solusi dalam penyelesaian penataan berbagai permasalahan terkait sumber daya manusia aparatur sipil negara. Namun demikian, hingga tahun 2022 ini penataan sumber daya manusia aparatur sipil negara masih belum tuntas terselesaikan. Meskipun sejak tahun 2005 melalui PP 48 Th 2005 telah ditegaskan larangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat tenaga honorer.  Artinya sudah 17 tahun ditegaskan oleh hukum larangan mengangkat tenaga honorer. Faktanya, tetap saja terjadi pelanggaran hukum oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam hal ini, PPK di daerah yaitu Kepala Daerah.

 

Mengingat kembali bahwa pada tahun 2014, telah diberlakukan UU No 5 Th 2014 ttg Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) itu hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Artinya, semakin dipertegas bahwa ASN tidak mengenal lagi tenaga honorer. Pilihan kepegawaian tinggal PNS dan PPPK. Atas berlakunya UU No 5 Th 2014 ini maka melalui PP No 49 Tahun 2018 ttg Manajemen PPPK telah dipertegas kembali larangan mengangkat honorer. Plus, ditambahkan satu norma hukum yaitu norma hukum yang memberikan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun atau paling lama 28 November 2023 untuk "masih" sahnya bertugas tenaga honorer dimaksud (vide atau lihat ketentuan Pasal 99 ayat (1) PP No 49 Tahun 2018).

 

Untuk lebih menegaskan lagi maka semakin diperkuat kebijakan penataan sumber daya manusia aparatur sipil negara oleh Pemerintah Pusat dengan terbitnya SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Pada hakikatnya, SE 185 ini menegaskan kebijakan penyelesaian penataan tenaga honorer sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (1) PP No 49 Tahun 2018. 

 

Atas terbitnya SE dimaksud maka telah timbul beragam pengertian atau terjadi kontroversi dalam pelaksanaannya. Dengan situasi negara selama 2 (tahun) yang dilanda pandemi Covid-19 dan juga tahun 2023 sudah masuk tahun politik, tentu kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB ini dengan mengundang Menko Polhukam untuk membuka Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah bermaksud mencarikan solusi hukum terbaik sekaligus sebagai langkah pemetaan beragam masalah untuk dicarikan solusi terbaik penyelesaian penataan tenaga honorer.

 

Kegiatan Rakor ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah dari berbagai wilayah dan juga mengundang Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) serta Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi). Rakor ini juga menghadirkan narasumber dari Kemenkeu, Kemendagri, Kemenkumham, dan BKN. Untuk narasumber dari Kemenkumham diwakili oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Roberia.


Cetak   E-mail