19 Narapidana Bandar Narkoba Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

8253C723 8460 4817 BEDD D121130AB5F6
Jakarta, INFO_PAS – Pemasyarakatan kembali membuktikan kesungguhan dan komitmen dalam upaya memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kali ini, dilakukan pemindahan 19 narapidana kategori bandar narkoba dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Jumat (18/6).

Proses pemindahan narapidana bandar narkoba ini dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya.

Adapun 19 narapidana yang dipindahkan adalah AS, AL, AN, BY, BS, FZ, HG, IH, JF, MK, MI, MZ, OA, RD, SG, TH, VIG, YM, dan YP. 

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, sebelum dipindahkan seluruh narapidana terlebih dahulu mengikuti swab rapid test antigen untuk mencegah penyebaran COVID-19. “Setelah dipastikan sehat, barulah mereka dipindahkan menggunakan bus dengan pengawalan yang ketat dari pihak Ditjenpas, Kanwil DKI, pegawai Lapas Cipinang, hingga Brimob Polda Metro Jaya,” tuturnya. 

Menurutnya, terkait pemindahan ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. 

“Kita berharap, pemindahan narapidana bandar narkoba ini ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar ini dapat efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di Lapas/Rutan, khususnya di wilayah DKI Jakarta,” tandasnya. 

 881CA88B 8793 4870 8539 F5A90A0FDA15


Cetak   E-mail