Mamuju, Rabu (16/6/2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi.
Kepala Kantor Wilayah, H. M. Anwar dalam arahannya berharap, agar seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat mematuhi dan melaksanakan amanat Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida memaparkan tentang Permenkumham No. 58 tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkumham RI
Bagaimana implementasinya pada Unit pengendali gratifikasi di satuan kerja.
“Gratifikasi yang wajib dilaporkan, dalam bentuk apapun, diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan pegawai, dan bertentangan dengan kewajiban/tugas pegawai,” ujar Mutia.
Kemudian pemberian yang tidak termasuk gratifikasi adalah yang berlaku umum, antara lain tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pemberian yang dipandang sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan dan penghormatan dalam hubungan social antar sesame dalam batasan nilai yang wajar.
“Pegawai wajib menolak dengan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan aturan gratifikasi yang berlaku. Jika permintaan tersebut mengarah ke pemerasan dan/atau pemaksaan maka pegawai diharapkan untuk melaporkannya,” kata Mutia.
Kadiv Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar menyampaikan agar wadah UPG dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mencegah terjdadinya gratifikasi.
Selain itu, KadivyankumHAM, Alexander Palti sedikit menyampaikan tentang pasal 7 Permenkumham yakni, unsur keanggotaan UPG Unit Utama dan Kantor Wilayah.
Di akhir kegiatan sosialisasi ini, seluruh jajaran Kantor Wilayah dan UPT se-Sulawesi Barat yang hadir dalam kegiatan ini berharap tidak ada gratifikasi dan kegiatan penguatan ini bisa mengingatkan bahwa ada Unit Pengendalian Gratifikasi.
Kegiatan ini diikuti juga diikuti oleh Kepala UPT se-Sulawesi Barat, Pejabat Administrasi, dan Pelaksana.
#KumhamPasti
#KumhamSulbarPastiWBK
#PastiMalaqbi
#PastiMaju
#Kemenkumham
#Melayanipastimalaqbi
#Pastiwbk