Mewujudkan WBK Tolak Gratifikasi

15CE55A6 27C7 4299 BABD 915020E57C38
Mamuju, Rabu (16/6/2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi. 

Kepala Kantor Wilayah, H. M. Anwar dalam arahannya berharap, agar seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat mematuhi dan melaksanakan amanat Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida memaparkan tentang Permenkumham No. 58 tahun 2016  tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkumham RI

Bagaimana implementasinya pada Unit pengendali gratifikasi di satuan kerja.

“Gratifikasi yang wajib dilaporkan, dalam bentuk apapun, diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan pegawai, dan bertentangan dengan kewajiban/tugas pegawai,” ujar Mutia. 

Kemudian pemberian yang tidak termasuk gratifikasi adalah yang berlaku umum, antara lain tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pemberian yang dipandang sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan dan penghormatan dalam hubungan social antar sesame dalam batasan nilai yang wajar. 

“Pegawai wajib menolak dengan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan aturan gratifikasi yang berlaku. Jika permintaan tersebut mengarah ke pemerasan dan/atau pemaksaan maka pegawai diharapkan untuk melaporkannya,” kata Mutia. 

Kadiv Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar menyampaikan agar wadah UPG   dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mencegah terjdadinya gratifikasi. 

Selain itu, KadivyankumHAM, Alexander Palti sedikit menyampaikan tentang pasal 7 Permenkumham yakni, unsur keanggotaan UPG Unit Utama dan Kantor Wilayah. 

Di akhir kegiatan sosialisasi ini, seluruh jajaran Kantor Wilayah dan UPT se-Sulawesi Barat yang hadir dalam kegiatan ini berharap tidak ada gratifikasi dan kegiatan penguatan ini bisa mengingatkan bahwa ada Unit Pengendalian Gratifikasi.

Kegiatan ini diikuti juga diikuti oleh Kepala UPT se-Sulawesi Barat, Pejabat Administrasi, dan Pelaksana.

#KumhamPasti

#KumhamSulbarPastiWBK

#PastiMalaqbi

#PastiMaju

#Kemenkumham

#Melayanipastimalaqbi

#Pastiwbk

F3C825AB 8739 4A97 A2C7 177FAD7A368A

 
E6494907 226B 4C2C 8092 C62731873716

 

9C3C6DF1 27B5 4D52 ADD8 7656A8869F00

 

5ACF4C0F 7F33 4774 9DC6 347F2B0EE50A

 

D1E40B61 86FC 4CAB BA46 5DB7DF7CCD1C

 

C507DA84 89A3 47A8 B213 F7F9D51B1887

 

5F0026A4 0EDD 47E8 9993 0FFA69C21271

 


Cetak   E-mail