Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham menggelar FGD HAM. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memantau perkembangan pelaksanaan program Kabupaten/Kota Peduli HAM, serta mengidentifikasi permasalahan program Kabupaten/Kota Peduli HAM di daerah tahun 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengikuti kegiatan itu saat melakukan Pengawasan dan Evaluasi terhadap salah satu OBH di Mamuju. Tak hanya itu, kegiatan yang sama tersebut juga diikuti oleh Kepala Bidang HAM.
Dirjen HAM, Mualimin Abdi, pada kegiatan itu mengakui bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengidentifikasi permasalahan, serta jalan keluar terhadap pelaksanaan program Kabupaten/Kota Peduli HAM di daerah tahun 2021.
“Upaya pemenuhan hak-hak dasar manusia di daerah turut menjadi perhatian dari pemerintah pusat melalui program Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," katanya.
Selain itu, FGD ini merupakan upaya movitivasi Pemerintah melalui sosialisasi Permenkumham yang terbaru nomor 22 tahun 2021 tentang Kriteria Penilaian Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM atas perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Penilaian Daerah Kab/Kota Peduli HAM.
Dalam hal penilian KKP HAM yang terbaru terdapat 10 kriteria penilaian yaitu dengan 3 indikator penilaian yaitu proses, struktur dan hasil.
Diharapkan dengan adanya perubahan permenkumham tersebut dapat memotivasi dan menyamakan pemahaman dan persepsi dalam menyukseskan kegiatan terutama dalam melengkapi data dukung KKP HAM.
#KumhamPasti
#KumhamSulbarPastiWBK
#PastiMalaqbi
#PastiMaju
#Kemenkumham
#Melayanipastimalaqbi
#Pastiwbk