Mamuju – Di sela-sela pelaksanaan apel pagi perdana pegawai kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat setelah libur Idul Fitri 1442 H, Kepala Kantor Wilayah, H. M. Anwar, bersama para Pimti memeriksa kelengkapan pakaian dinas dan atribut para Pejabat dan Pelaksana (17/5).
Pengecekan dan pemeriksaan atribut ini dilakukan secara berkesinambungan pada saat apel pagi pegawai, guna meningkatkan ketertiban, kedisiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.
Selain itu juga untuk untuk mengukur tingkat kepatuhan para pegawai di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat dalam melaksanakan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat telah menerbitkan Keputusan nomor: W.33-08.OT.02.02 TAHUN 2021 Tentang Penegakan Disiplin Penggunaan Pakaian Dinas Dan Atribut Bagi Pegawai sebagai pelaksanaan dari Permenkuman Nomor 26 Tahun 2018 tersebut.
Dalam pemeriksaaan kelengkapan pakaian dan atribut, para Pimti mengecek satu persatu pakaian dan atribut yang dikenakan oleh para pegawai, hal ini sebagai upaya mengubah pola pikir pegawai dalam penerapan aturan dan proses peningkatan kedisiplinan pegawai.
Kedisiplinan dimulai dari hal terkecil lebih dahulu yaitu disiplin penggunaan pakaian dinas dan atribut, dengan berdisiplin penggunaan pakaian dinas dan atribut akan berpengaruh pada disiplin menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur sipil negara.
#KumhamPasti
#KumhamSulbarPastiWBK
#PastiMalaqbi
#Kemenkumham
#Melayanipastimalaqbi
#Pastiwbk