Rapat Pengharmonisasian Raperda Retribusi Penjualan Produksi Hasil Usaha Daerah Kabupaten Majene

0898755F F445 4510 907C 639E80826C75
Mamuju - 10 Mei 2021, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, H. M. Anwar N., S.Sos., M.H. membuka rapat harmonisasi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. 

Dalam pembukaannya, Kepala Kantor Wilayah mengatakan tentang komitmen kementerian hukum dan ham dalam proses pengharmonisasian untuk mendukung pemerintah daerah dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas. Ia juga mengatakan bahwa dengan terbentuknya raperda ini akan meningkatkan perekonomian di Kabupaten Majene.

Rapat yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Majene ini merupakan rapat pengharmonisasian lanjutan dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada 18 Maret 2021. Pada sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, Suyuti, S.Pi., MT., M.Sc mengapresiasi proses pengharmonisasi raperda kabupaten Majene. 

Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu untuk diberi kejelasan terkait kewenangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten. Hal ini untuk menghindari adaya tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah pusat. Ia mengharapkan kesalahan tersebut harusnya dapat dihindari melalui forum ini. Apalagi menurutnya, raperda terkait Retribusi ini mengandung unsur pembebanan kepada masyarakat. 

Pengharmonisasian diharapkan mampu menjawab kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat dalam pemajuan perekonomian daerah.

Rapat harmonisasi yang melibatkan beberapa perangkat daerah terkait ini, juga dihadiri langsung oleh masing-masing Kepala OPD diantaranya Kepala Dinas KUKM Perindag, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan serta Kepala Dinas Pertanian. Dinas-dinas terkait sebagai dinas yang mengelola produksi hasil usaha daerah, memberikan masukan utamanya terkait satuan ukuran yang dipakai untuk produksi hasil usaha serta besaran retribusi yang digunakan untuk setiap komoditi/hasil usaha.

Perubahan raperda juga dilakukan terhadap jenis objek retribusi, yang tadinya di raperda awal hanya retribusi atas hasil benih, dalam raperda ini ditambahkan juga untuk hasil usaha lain yaitu hasil panen atau hasil pembesaran, non ikan, dan penambahan jenis bibit pertanian.

Sedangkan untuk UMKM sendiri, perancang peraturan perundang-undangan menyarankan untuk merubah redaksi depot air minum. 

Hal ini menurut perancang karena bukan merupakan hasil usaha. Selain perubahan jenis objek, perancang juga menyarankan untuk merubah lampiran dari perda sebelumnya, agar pembacaan lampiran tersebut lebih dipahami oleh masyarakat.

Rapat tersebut diakhiri dengan kesepakatan bersama dari peserta rapat, yang kemudian hasil harmonisasi tersebut dinyatakan telah selesai dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

#KumhamPasti

#KumhamSulbarPastiWBK

#PastiMalaqbi

#Kemenkumham

#Melayanipastimalaqbi

#Pastiwbk

 

B1D6725C C226 411B B922 D42B6D599AFC

8B243C21 CC96 4156 B9FB BE78A69F8FD6

 

8D37294C E767 4921 9491 35D8CBE39CFF

 

4862242D 983D 47EE 8673 33C1F810180C

 

7EAE9A88 C453 45C2 AF17 F6D453646E8A

 

66F8E5A9 0BCF 4671 B1B1 D634203624DD

 

B65866CD B2F7 4BD3 B106 64EBDC578D3E

Cetak