Mamuju - 10 Mei 2021, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, H. M. Anwar N., S.Sos., M.H. membuka rapat harmonisasi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Dalam pembukaannya, Kepala Kantor Wilayah mengatakan tentang komitmen kementerian hukum dan ham dalam proses pengharmonisasian untuk mendukung pemerintah daerah dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas. Ia juga mengatakan bahwa dengan terbentuknya raperda ini akan meningkatkan perekonomian di Kabupaten Majene.
Rapat yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Majene ini merupakan rapat pengharmonisasian lanjutan dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada 18 Maret 2021. Pada sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, Suyuti, S.Pi., MT., M.Sc mengapresiasi proses pengharmonisasi raperda kabupaten Majene.
Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu untuk diberi kejelasan terkait kewenangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten. Hal ini untuk menghindari adaya tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah pusat. Ia mengharapkan kesalahan tersebut harusnya dapat dihindari melalui forum ini. Apalagi menurutnya, raperda terkait Retribusi ini mengandung unsur pembebanan kepada masyarakat.
Pengharmonisasian diharapkan mampu menjawab kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat dalam pemajuan perekonomian daerah.
Rapat harmonisasi yang melibatkan beberapa perangkat daerah terkait ini, juga dihadiri langsung oleh masing-masing Kepala OPD diantaranya Kepala Dinas KUKM Perindag, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan serta Kepala Dinas Pertanian. Dinas-dinas terkait sebagai dinas yang mengelola produksi hasil usaha daerah, memberikan masukan utamanya terkait satuan ukuran yang dipakai untuk produksi hasil usaha serta besaran retribusi yang digunakan untuk setiap komoditi/hasil usaha.
Perubahan raperda juga dilakukan terhadap jenis objek retribusi, yang tadinya di raperda awal hanya retribusi atas hasil benih, dalam raperda ini ditambahkan juga untuk hasil usaha lain yaitu hasil panen atau hasil pembesaran, non ikan, dan penambahan jenis bibit pertanian.
Sedangkan untuk UMKM sendiri, perancang peraturan perundang-undangan menyarankan untuk merubah redaksi depot air minum.
Hal ini menurut perancang karena bukan merupakan hasil usaha. Selain perubahan jenis objek, perancang juga menyarankan untuk merubah lampiran dari perda sebelumnya, agar pembacaan lampiran tersebut lebih dipahami oleh masyarakat.
Rapat tersebut diakhiri dengan kesepakatan bersama dari peserta rapat, yang kemudian hasil harmonisasi tersebut dinyatakan telah selesai dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
#KumhamPasti
#KumhamSulbarPastiWBK
#PastiMalaqbi
#Kemenkumham
#Melayanipastimalaqbi
#Pastiwbk