Mamuju - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Robianto memberikan pengarahan kepada jajaran Pemasyarakatan di Sulawesi Barat sebagai tindaklanjut surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kembali Kadivpas menyampaikan terkait peraturan pemerintah dan ditambah dengan surat edaran Sekjen Kemenkumham tentang pelarangan mudik.
"Surat edaran dari Sekjen sudah jelas tidak ada kata untuk mudik. Sebagai ASN sudah sepatutnya kita untuk patuh dan tunduk peraturan pemerintah," kata Robianto.
Kemudian beberapa hal yaitu terkait surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan tentang Peningkatan Kewaspadaan Pelaksanan Hari Rata Idul Fitri 1442 H.
“Beberapa hal tersebut adalah meningkatkan kewaspadaan, melaksanakan Solat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan, memastikan WBP yang tidak menjalankan solat untuk berada di kamar dan dikunci, memeriksa keamanan secara ketat, mengganti kemasan makanan dengan kemasan plastik, menunda sementara pelaksanaan asimilasi, menambah sarana video call, menambah petugas layanan virtual, serta melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri," sambungnya.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitas, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Idam Wahju Kuntjoro menambahkan agar seluruh jajaran lapas dan rutan untuk memperkuat keamanan yang ada di seluruh elemen, fokus dan konsentrasi dalam melaksanakan tugas.
“Dan perkuat pengamanan dengan memperhatikan 4R yaitu, orang-orang rawan, barang-barang rawan, tempat-tempat rawan, dan waktu-waktu rawan” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama itu, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Subakdo Wulandoro berharap agar arahan yang telah diberikan ini dapat dicermati dan disosialisasikan pelaksanaannya.
#KumhamPasti
#KumhamSulbarPastiWBK
#PastiMalaqbi
#Kemenkumham
#Melayanipastimalaqbi
#Pastiwbk