Kumham Sulbar Usulkan 563 Napi di Sulawesi Barat dapat Remisi

E2AB2772 6576 4DA5 8377 CFAEF8993EC0
Mamuju - Sebanyak 563 narapidana yang ada di 7 (Tujuh) UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Barat diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. 

Hal tersebut sesuai surat ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK. 01.05.05-317 tanggal 29 Maret 2021 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar, Robianto mengatakan pemberian remisi ini adalah sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang dilihat dari sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. 

“Kepada warga binaan yang disulkan untuk memperoleh remisi  agar bisa dijadikan motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari," katanya.

Robianto juga mengakui, jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Barat akan senantias memenuhi segala hak-hak warga binaan di seluruh lapas dan rutan, selama yang bersangkutan memenuhi tanggungjawabnya selama menjalani pidana.

 “Semoga 563 orang narapidana ini dapat menjadikan remisi sebagai acuan dalam memperbaiki diri melalui hasil pembinaan para petugas di Lapas dan Rutan,” pungkas Robi.

#KumhamPasti

#KumhamSulbarPastiWBK

#PastiMalaqbi

#Kemenkumham

#Melayanipastimalaqbi

#Pastiwbk

Cetak