Senin 4 Mei 2021 Tim penyuluh hukum kantor wilayah Sulawesi Barat sambangi pasar Palipi dan pasar sentral Kab. Majene memberikana pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan mudik sesuai sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dikutip dari lembaran SE tersebut pada Kamis (8/4/2021), ditegaskan bahwa pemerintah menetapkan peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Hal itu bertujuan sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan untuk mewujudkan kesadran hukum masyarakat yang beraktivitas didalam pasar senantiasa mematuhi dan mentaati surat ederan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut masih didapatkan beberapa penjual dan pembeli tidak menggunakan masker sehingga di berikan arahan dan himbauan unruk mentaati peraturan serta menggunakan masker diberikan masker dan utamanya untuk tidak melakukan Mudik atau melakukan perjalanan keluar kota pada 7 Mei sampai 17 Mei.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi mengenai bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sesuai dengan amanah undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
#KumhamPasti
#KumhamSulbarPastiWBK
#PastiMalaqbi
#Kemenkumham
#Melayanipastimalaqbi
#Pastiwbk