Penyuluhan Hukum Keliling Sosialisasi Larangan Mudik dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

7B7DDE2F D2CE 4F7B 83DE DB30F5957A5E
Senin 4 Mei 2021 Tim penyuluh hukum kantor wilayah Sulawesi Barat sambangi pasar Palipi dan pasar sentral  Kab. Majene memberikana pemahaman kepada masyarakat mengenai  larangan mudik sesuai  sesuai dengan    Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. 

Dikutip dari lembaran SE tersebut pada Kamis (8/4/2021), ditegaskan bahwa pemerintah menetapkan peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. 

Hal itu bertujuan sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan untuk mewujudkan kesadran hukum masyarakat yang beraktivitas didalam pasar senantiasa mematuhi dan mentaati surat ederan  Satuan Tugas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan.

Dalam kegiatan tersebut masih didapatkan beberapa penjual dan pembeli tidak menggunakan masker sehingga di berikan arahan dan himbauan unruk mentaati peraturan serta menggunakan masker diberikan masker dan  utamanya untuk tidak melakukan Mudik atau melakukan perjalanan keluar kota pada 7 Mei sampai 17 Mei.  

Dalam kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi mengenai bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu  sesuai dengan amanah undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

#KumhamPasti

#KumhamSulbarPastiWBK

#PastiMalaqbi

#Kemenkumham

#Melayanipastimalaqbi

#Pastiwbk

2E05F97E 618B 4BD4 A4FE 5D3F628B6791

 

99972754 9CC2 4C92 B0FC 1C1929188650

 

769AE7A5 F094 4779 B364 B9AFC2700D29

 

0853C8FC B3DC 44BC 8513 80DE63CB92AD

Cetak