JUMLAH KORPORASI DI SULBAR MENCAPAI 3.924 UNIT. NAMUN, YANG TERLAPOR HANYA 496 KORPORASI

33E284F0 42D7 403D 891C 5530A481E727
POLMAN – Jumlah korporasi di Sulbar mencapai 3.924 unit. Namun, yang terlapor hanya 496 korporasi. Artinya, masih ada 3.428 korporasi belum melapor. 

Jumlah tersebut merupakan data yang dirilis di situs Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI, per 30 November 2020.

Hal sama juga diungkapkan Kepala Divisi Yankum KemenkumHAM Sulbar, Alexander Palti, dalam sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan tema Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat dari Korporasi, Rabu 5 Mei, di Aula Hotel Sinar Mas, Polewali Mandar (Polman). 

Menurutnya, jika tidak segera ditertibkan, data tersebut bisa saja dimanfaatkan para pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya. 

“Menurut hasil penelitian FATF (Financial Action Task Force, red) terhadap pengaturan dan penerapan transparansi informasi pemilik manfaat, mereka menggunakan korporasi tersebut untuk menggunakan harta kekayaan dari korporasi yang diduga sebagai hasil dari tindak pidana,” kata Alexander Palti. 

Ia menerangkan, TPPU dan TPPT merupakan tindak pidana yang dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan. Tindak pidana tersebut bisa membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

“Menghadapi tindak pidana tersebut, salah satu rekomendasi FATF, perlu pengaturan dan mekanisme untuk mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum,” terangnya. 

Olehnya, lanjutnya, berdasarkan rekomendasi tersebut, diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

#KumhamPasti

#KumhamSulbarPastiWBK

#PastiMalaqbi

#Kemenkumham

#Melayanipastimalaqbi

#Pastiwbk

Cetak