TPPU DAN TPPT DAPAT MENGANCAM STABILITAS DAN INTEGRITAS SISTEM PEREKONOMIAN DAN SISTEM KEUANGAN

CBC9A0E1 C7BF 4B6A 885A EE71CD796B9E
MAJENE — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Sulbar, menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat dari Korporasi, Senin 3 Mei 2021. 

Pesertanya terdiri dari unsur Notaris, PT, CV dan perkumpulan. Sedangkan narasumber di acara tersebut adalah Kadiv Yankum KemenkumHAM Sulbar, Alexander Palti, Kabid Pelayanan KemenkumHAM Sulbar, Abdullah, Kajari Majene, Nursurya dan Kasat Reskrim Majene, Jamaluddin.

Kadiv Yankum KemenkumHAM Sulbar Alexander Palti mengatakan, hasil penelitian Financial Action Task Force (FATF) terhadap pengaturan dan penerapan transparansi informasi pemilik manfaat, menyatakan bahwa rendahnya informasi pemilik manfaat yang cepat, mudah dan akurat di Indonesia telah dimanfaatkan para pelaku tindak pidana menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil tindak pidananya. 

“Mereka menggunakan korporasi tersebut untuk menggunakan harta kekayaan dari korporasi yang diduga sebagai hasil dari tindak pidana,” ujar Palti menjelaskan. 

Ia menambahkan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) merupakan tindak pidana yang dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan. Selain itu, tindak pidana ini juga bisa membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

“Dalam menghadapi tindak pidana tersebut, salah satu rekomendasi organisasi FATF sebagai standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT, perlu adanya pengaturan dan mekanisme untuk mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum,” lanjutnya. 

Berdasarkan rekomendasi tersebut, lanjut Palti, maka diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT. Korporasi dianggap dapat dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil TPPU dan TPPT.

#KumhamPasti

#KumhamSulbarPastiWBK

#PastiMalaqbi

#Kemenkumham

#Melayanipastimalaqbi

#Pastiwbk

Cetak