Polewali - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polewali melakukan pendampingan pelaksanaan eksekusi Kejaksaan Negeri Mamasa terhadap klien ana, pada Rabu, 5/5/2021.
Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Polewali, Iin Amrina, S.Kom, mendampingi klien anak dengan inisial IK terkait perkara narkotika Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009.
Kegiatan pendampingan tersebut untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Polewali Tanggal 05 Mei 2021 yakni Pembinaan selama 2 (Dua) Tahun di Yayasan Miftahul Jihad dan 3 (Tiga) Bulan Pelatihan Kerja di Yayasan Fajar Mulia.
Adapun pihak-pihak yang hadir pada proses Diversi antara lain Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa (Muh. Sidik, S.H.), PK Muda pada Bapas Polewali, Peksos dari Kemensos Kab. Majene, Anak dan Orangtua Anak, dan Pimpinan Pondok Yayasan Miftahul Jihad Kab. Majene.
Pelaksanaan pendampingan berlangsung lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan.