Kanwil Kemenkumham Lakukan Analisis Konsepsi atas Raperda Kabupaten Mamasa

691F97DD 3B5E 4204 8073 10C6441456F4
Mamuju-16/04/2021. Bertempat di Ruang Rapat Prof.Baharuddin Lopa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, S.H.,M.H., Kepala Bidang Hukum, Andi Hermin,S.E.,S.H, dan tenaga Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan melaksanakan rapat analisis konsepsi atas tiga rancangan peraturan daerah Kabupaten Mamasa yakni  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah pada Instalasi Pembibitan Ternak Dinas Pertanian, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Mamasa.

Sebelum memulai rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan harapannya agar tenaga Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan selalu bersemangat dalam melaksanakan fungsinya untuk mengharmonisasi rancangan peraturan daerah dan produk hukum lainnya sehingga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat dapat memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah Daerah sebagai pengguna layanan. 

Palti mengatakan bahwa hal ini penting untuk dijadikan komitmen bersama karena pengharmonisasian ini juga merupakan bentuk pelayanan publik yang dilakukan oleh kanwil kemenkumham Sulbar.

Kepala Bidang Hukum, Andi Hermin menambahkan, proses analisis konsepsi tersebut merupakan langkah sebelum masuk dalam penhgharmonisasian dengan pemerintah daerah.

Adapun untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah pada Instalasi Pembibitan Ternak Dinas Pertanian merupakan delegasi dari Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta dilakukan perubahan mulai dari judul sampai sistematika yang harus menyesuaikan dengan judul dan sistematika Peraturan Daerah tentang Retribusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak melahirkan dua pilihan produk hukum yang akan lahir, jika ingin mengatur secara keseluruhan terkait pemenuhan hak perempuan dan anak maka akan melahirkan Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak dengan dasar atribusi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, namun jika yang ingin diatur adalah terkait pembentukan UPTD PPA maka produk hukum yang lahir adalah dalam bentuk peraturan bupati dengan dasar delegasi dari Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka akan dikembalikan ke pemerintah daerah terkait apa yang menjadi kebutuhan hukum dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa.

Sedangkan hasil analisis konsepsi dari Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Mamasa adalah secara umum kewenangannya adalah delegasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta terhadap rancangan peraturan daerah ini dilakukan perubahan mulai dari judul sampai sistematika yang harus menyesuaikan dengan saran yang diberikan yakni bukan membuat peraturan daerah baru melainkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Adapun hasil rapat analisis konsepsi terhadap ketiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa ini akan disampaikan pada rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa, baik itu dari bagian hukum maupun perangkat daerah teknis terkait.

#KumhamPasti

#KumhamSulbarPastiWBK

#PastiMalaqbi

#Kemenkumham

#Melayanipastimalaqbi

#Pastiwbk

5A5E3BD2 4193 4ACA 85B0 D52F5A0AD12E

 

378BA216 6E37 4679 88EF 169F279C2DBA

 

A11CF019 F6CA 43E5 8A4E 54C8E5747079

Cetak